Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun yang saat ini ditempatkan di Bank Indonesia (BI) mulai disalurkan ke sektor perbankan pada Jumat (12/9).
Dana tersebut diberikan kepada sejumlah bank BUMN, yakni Bank Mandiri, BRI, BTN, serta BSI. Dari total alokasi itu, BSI menerima bagian paling kecil, yakni Rp 10 triliun, dibandingkan dengan bank-bank lain.
Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar, menyampaikan apresiasi atas kebijakan pemerintah tersebut. Ia menilai penempatan dana pemerintah di perbankan akan memperkuat likuiditas, terutama di tengah kondisi pasar yang sedang ketat.
“Kami mengapresiasi rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menempatkan dana di perbankan. Hal ini dapat memperkuat likuiditas di tengah market yang sangat ketat,” kata Wisnu melalui keterangan yang diterima kumparan, Jumat (12/9).
Sebagai salah satu bank yang mendapat mandat mendukung program pemerintah seperti Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, penyaluran rumah bersubsidi, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) Wisnu menekankan bahwa dana tersebut pada akhirnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Dengan begitu, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
“Sejauh ini, kinerja BSI solid dan sustain. Hingga Mei 2025, BSI masih dapat menumbuhkan pembiayaan double digit,” tutur Wisnu.
Purbaya menjelaskan alasan BSI ikut menjadi salah satu bank penerima karena memiliki akses langsung ke Provinsi Aceh. Ia menambahkan, dana yang dikucurkan ditempatkan dalam bentuk deposit on-call, bukan time deposit.
“Artinya bukan time deposit tapi cukup likuid seperti giro. Tidak ada tenornya, on call, sehingga bisa menyesuaikan likuiditas. Dengan begitu perbankan cukup aman kalau mau pakai uang itu,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penyaluran dana tidak diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK), melainkan cukup melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). “KMK hanya bersifat internal, sementara untuk bank tidak ada aturan tambahan,” jelasnya.
Purbaya menegaskan, bank yang menerima kucuran dana tersebut dilarang menggunakannya untuk membeli SRBI dan SBN. Ia yakin perbankan akan serius menyalurkan dana ke sektor riil.