Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah tengah membahas kemungkinan amandemen UUD 1945 terkait mekanisme pemilihan kepala daerah.
"Lagi dirapatkan. Ya di internal kita ada rapat," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7).
Tito menjelaskan, secara konstitusi, pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal 18B Ayat 4 UUD 1945 yang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis.
"Bahwa gubernur, wakil gubernur, wakil wali kota, Bupati, wakil bupati dipilih secara demokratis. Bahasanya seperti itu. Nah, kalau demokratis itu artinya, pasal ini, UUD 45 ini, menutup peluang dilakukan penunjukan. Kalau mau ada penunjukan, berarti harus ada amandemen terhadap UUD 45 pasal itu," ujarnya.
Meski demikian, Tito menilai pemilihan secara demokratis tidak harus dilakukan secara langsung.
"Demokratis itu bisa menggunakan langsung, dipilih oleh rakyat, bisa juga dipilih oleh perwakilan. Namanya demokrasi perwakilan. DPRD misalnya dipilih oleh rakyat, mereka yang memilih kepala daerah. Itu dimungkinkan dengan pasal itu," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah beberapa kali menyampaikan keprihatinannya atas biaya tinggi dan potensi konflik dalam pemilihan langsung.
"Artinya, Pak Presiden, karena biaya yang mahal, potensi konflik yang tinggi, bayangkan sampai bermiliar-miliar, kandidatnya belum lagi yang PSU, PSU, PSU, diulang-ulang terus, seperti sekarang di Papua. Ada yang kemampuan fiskalnya defisit, seperti di Kabupaten Bangka, di PSU lagi, uangnya habis hanya untuk memilih," tandas dia.