Terbongkar, Napi di Pontianak Kendalikan Penyelundupan Sabu via Aplikasi Ojol

2 hours ago 4
Napi di Lapas Pontianak berupaya menyelundupkan sabu. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Pontianak - Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Pontianak berhasil digagalkan petugas, Selasa, 14 Oktober 2025. Seorang oknum diduga ojek online mengantarkan sabu seberat 8 gram yang disamarkan ke dalam charger handphone kepada seseorang di dalam lapas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pontianak, Nugraha Sukma Anggara, mengungkapkan peristiwa terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di area Pintu Pengamanan Utama (P2U).

“Oknum ojek online itu datang untuk menitipkan barang, tapi ditolak karena tidak sesuai jadwal penitipan. Ia sempat memaksa dan mencoba menitipkan lewat pos pengawasan di gerbang utama,” ungkapnya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Kecurigaan petugas muncul saat pelaku tak bisa menjelaskan siapa pengirim maupun penerima barang tersebut. Sikap gugup dan paniknya membuat petugas semakin curiga.

“Setelah diperiksa, ditemukan 1 kantong plastik berisi charger ponsel. Bentuknya mencurigakan ada bekas lem dan bagian kepala charger tampak tidak normal. Saat dibongkar, ternyata di dalamnya disembunyikan sabu seberat 8 gram,” tambahnya.

Hasil penyelidikan internal menunjukkan barang tersebut dipesan oleh seorang narapidana berinisial T. Ia juga sedang menjalani hukum 10 tahun penjara dalam kasus narkoba.

“Dari percakapan di aplikasi ojek online, terungkap komunikasi antara kurir dan narapidana T yang sudah menunggu di dalam lapas,” jelas Nugraha.

Ia menduga pelaku di dalam menggunakan ponsel selundupan. Padahal, menurut Nugraha, razia rutin digelar 2 kali seminggu.

“Masih ada celah yang dimanfaatkan untuk menyelundupkan alat komunikasi,” pungkasnya.

Read Entire Article