Media sosial Indonesia dihebohkan terkait Undang-Undang di California, Amerika Serikat yakni 'Proposition 65' atau Proposisi 65. Ini setelah UU ini memberikan label 'peringatan kanker' kepada beberapa bumbu instan yang berasal dari Indonesia.
Sebagai informasi, aturan Proposisi 65 ini viral di media sosial setelah salah satu akun TikTok mengunggah konten saat dirinya sedang berada di salah satu swalayan di California. Di sana, sang pemilik akun menemukan adanya label peringatan kanker di salah satu merek bumbu instan asal Indonesia.
Namun, ada merek lain yang juga bumbu instan asal Indonesia tidak diberikan label peringatan kanker atau 'Prop 65'. Tentunya hal ini menuai banyak komentar dari para warganet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu Proposisi 65?
Dikutip dari laman resmi State of California, Proposition 65 atau Proposisi 65, yang secara resmi dikenal sebagai Undang-Undang Air Minum Aman dan Penegakan Racun tahun 1986 atau Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986, disahkan sebagai inisiatif pemungutan suara pada bulan November 1986.
Undang-undang ini melindungi sumber air minum negara bagian dari kontaminasi bahan kimia yang diketahui menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi lainnya, dan mewajibkan perusahaan untuk memberi tahu warga California tentang paparan bahan kimia tersebut.
Proposisi 65 juga melarang bisnis di California secara sengaja membuang sejumlah besar bahan kimia terdaftar ke sumber air minum.
Proposisi 65 mewajibkan untuk menerbitkan daftar bahan kimia yang diketahui dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi lainnya. Daftar ini, yang harus diperbarui setidaknya setahun sekali, telah berkembang hingga mencakup sekitar 900 bahan kimia sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 1987.
Bahan Kimia Apa Saja yang Ada di Proposisi 65?
Daftar ini berisi berbagai macam bahan kimia alami dan sintetis yang mencakup zat aditif atau bahan dalam pestisida, produk rumah tangga umum, makanan, obat-obatan, pewarna, atau pelarut. Bahan kimia yang tercantum juga dapat digunakan dalam manufaktur dan konstruksi, atau mungkin merupakan produk sampingan dari proses kimia, seperti emisi gas buang kendaraan bermotor.
Respons BPOM RI
Atas informasi yang viral di media sosial tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya telah mengetahui hal tersebut.
"Saat ini kami tengah menelusuri produk ini. Namun, (sekarang) kami belum bisa memutuskan," kata Ikrar saat ditemui di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Simak Video "Video: BPOM Kukuhkan Peningkatan Status 11 Loka dan 2 Balai "
[Gambas:Video 20detik]
(dpy/up)