Daftar 34 Kosmetik Ditarik BPOM karena Kandungan Berbahaya, Picu Kanker-Ginjal Rusak

11 hours ago 1
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menemukan 34 kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Adapun temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April hingga Juni (triwulan II) 2025.

Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor.

Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


1. Merkuri

Merkuri merupakan salah satu bahan yang paling sering ditemukan dalam produk kosmetik pemutih ilegal. Senyawa logam berat ini sangat berbahaya karena bisa menembus lapisan kulit dan masuk ke dalam aliran darah.

Penggunaan merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan berbagai gangguan kulit sepert:

  • iritasi
  • alergi
  • serta munculnya bintik-bintik hitam permanen (ochronosis).

Gejala sistemik seperti sakit kepala, gangguan pencernaan (mual, muntah, diare) hingga kerusakan ginjal dapat terjadi karena akumulasi merkuri dalam tubuh. Merkuri juga bisa berdampak buruk pada sistem saraf dan bersifat racun kronis, terutama pada penggunaan jangka panjang.

2. Asam Retinoat

Asam retinoat adalah turunan dari vitamin A yang biasa digunakan untuk mengobati jerawat atau memperbaiki tekstur kulit. Namun, bahan ini hanya boleh digunakan dalam dosis terbatas dan dengan resep dokter. Jika digunakan secara sembarangan, asam retinoat dapat menyebabkan:

  • kulit kering
  • kemerahan
  • rasa terbakar

sensitivitas terhadap sinar matahari. Yang paling berbahaya, asam retinoat bersifat teratogenik, yakni dapat menyebabkan cacat pada janin jika digunakan oleh wanita hamil. Oleh karena itu, penggunaannya dalam kosmetik tanpa pengawasan medis sangat tidak dianjurkan.

3. Hidrokuinon

Hidrokuinon merupakan bahan yang kerap digunakan dalam produk pemutih kulit karena kemampuannya menghambat pembentukan melanin. Namun, penggunaannya yang tidak tepat bisa menyebabkan hiperpigmentasi paradoksikal, yaitu kulit menjadi lebih gelap, serta munculnya kondisi ochronosis yang menyebabkan wajah menghitam.

Selain itu, hidrokuinon juga dapat menyebabkan perubahan warna pada kornea mata dan kuku, serta reaksi alergi dan iritasi. Oleh karena itu, BPOM RI telah melarang penggunaannya dalam kosmetik yang dijual bebas.

4. Timbal (Lead)

Timbal adalah logam berat yang sangat berbahaya jika masuk ke dalam tubuh, meskipun dalam jumlah kecil. Dalam kosmetik, timbal bisa ditemukan di produk seperti lipstik atau eyeliner yang tidak terdaftar.

Paparan timbal dapat menyebabkan kerusakan sistem saraf, gangguan fungsi ginjal dan hati, serta menurunkan kecerdasan (IQ) terutama pada anak-anak. Paparan jangka panjang juga meningkatkan risiko gangguan reproduksi dan penyakit kronis lainnya. BPOM dan banyak otoritas kesehatan dunia menyatakan timbal sebagai kontaminan berbahaya yang tidak boleh ada dalam kosmetik.

5. Kuning Metanil (Methanyl Yellow)

Kuning metanil merupakan pewarna sintetik yang dilarang dalam kosmetik maupun makanan karena bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker). Pewarna ini dapat menyebabkan kerusakan hati, gangguan pada sistem saraf pusat dan otak, serta efek toksik lainnya.

Sayangnya, pewarna ini masih sering disalahgunakan pada kosmetik ilegal untuk memberikan warna yang mencolok dan menarik. Konsumen harus sangat berhati-hati terhadap produk yang tidak memiliki label jelas atau kemasan yang mencurigakan.

6. Steroid

Steroid seperti clobetasol propionate atau betamethasone sering disalahgunakan dalam krim pemutih wajah karena mampu memberikan efek instan: wajah tampak putih, mulus, dan bebas jerawat dalam waktu singkat. Namun, pemakaian jangka panjang tanpa kontrol medis sangat berbahaya.

Efek sampingnya antara lain penipisan kulit (atrofi), munculnya jerawat steroid, biang keringat, perubahan warna kulit, pertumbuhan rambut berlebih (hipertrikosis), dan fotosensitivitas. Dalam jangka panjang, kulit juga menjadi sangat sensitif dan mudah mengalami iritasi atau infeksi.

Wanti-wanti BPOM RI

"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

"Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail," imbuhnya.

Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan. Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," tutur Ikrar.

BPOM kembali mengimbau tegas para pelaku usaha agar menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang sebagaimana yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini ataupun yang telah diumumkan oleh BPOM sebelumnya.

Daftar 34 Produk Kosmetik dengan Kandungan Berbahaya

  • AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash
    Nomor Izin Edar: NA18241207746
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri
  • ASTRID GLOW'S Body Serum Booster
    Nomor Izin Edar: NA18240113838
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota MakassarKandungan
    Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon
  • BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18220105352
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon
  • CHARISMALUX Acne Treatment
    Nomor Izin Edar: NA18230103345
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Flusinolon asetonida
  • CHARISMALUX Extra Whitening
    Nomor Izin Edar: NA18231900773
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon, Asam retinoat, Mometason furoat
  • EMGLOW Night Cream X2T Acne
    Nomor Izin Edar: NA18210101820
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Flusinolon asetonida
  • GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG
    Nomor Izin Edar: NA18241901009
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Flusinolon asetonida
  • HRA COSMETIC Facial Wash
    Nomor Izin Edar: NA18241210400
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri, Hidrokinon
  • HRA COSMETIC Toner
    Nomor Izin Edar: NA18241210401
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri
  • KHOJATI DELUX SURMA
    Nomor Izin Edar: NA17201200004
    Produsen: PT Gautama Indah Perkasa
    Kandungan Berbahaya: Timbal
  • LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18230115694
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon
  • MILA GLOW Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18240118751
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, Hidrokinon
  • MUFIA Brightening Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18230110370
    Produsen: PT Nose Herbal Indo, Kota Jakarta Utara
    Kandungan Berbahaya: Merkuri
  • N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster
    Nomor Izin Edar: NA18240102949
    Produsen: PT Mentari Global Kosmetika, Kabupaten Boyolali
    Kandungan Berbahaya: Merkuri
  • NAYURA BEAUTY Toner
    Nomor Izin Edar: NA18241210378
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri
  • NCGLOW Day Cream
    Nomor Izin Edar: NA18250100545
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Hidrokinon
  • NCGLOW Facial Wash
    Nomor Izin Edar: NA18251200379
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri
  • NCGLOW Night Cream Premium
    Nomor Izin Edar: NA18250100427
    Produsen: CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar
    Kandungan Berbahaya: Merkuri
  • NEW WSP Day Cream
    Nomor Izin Edar: NA18240104432
    Produsen: CV Duta Jaya Makmur, Kabupaten Sidoarjo
    Kandungan Berbahaya: Merkuri
  • NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream
    Nomor Izin Edar: NA18240101360
    Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok
    Kandungan Berbahaya: Flusinolon asetonida
  • RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone
    Nomor Izin Edar: NA17221200014
    Produsen: PT Sinar Cahaya Anugerah, Kabupaten Tangerang
    Kandungan Berbahaya: Pewarna Methanyl Yellow (CI 13605)
...
Read Entire Article