Jakarta -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menerima laporan konsumen mengeluhkan mual, muntah, bahkan sesak napas setelah mengonsumsi produk Dr LSW. Produk ini ramai dijual di berbagai marketplace, termasuk penjualan di TikTok dengan klaim suplemen pemutih.
Produk Dr LSW itu mencantumkan "Produk Korea Selatan", "FDA, Korea Food and Drug Administration" dijual dalam bentuk kemasan botol berisi 50 kapsul, dengan komposisi zat aktif tunggal L-glutathione 500 mg, dengan klaim produk Korea Selatan. Setelah ditelusuri, suplemen tersebut dinyatakan ilegal alias tidak mengantongi izin edar BPOM RI.
BPOM RI melakukan uji sampling dari beberapa produk yang dijual online pada marketplace berbeda, ditemukan ada perbedaan visual baik dari ukuran, desain, logo, hologram pada kemasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan juga ditemukan pada warna cangkang kapsul serta tekstur bubuk dalam produk Dr LSW.
Dari hasil pengujian laboratorium BPOM, nihil kandungan L-glutathione dalam produk tersebut, tidak sesuai dengan klaim yang tercantum di label.
Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan, glutathione termasuk ke dalam jenis asam amino sehingga dapat diklasifikasikan sebagai suplemen kesehatan. Produk suplemen kesehatan mengandung glutathione diperbolehkan untuk dikonsumsi dengan batasan konsumsi maksimal 600 mg per hari.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mewanti-wanti bahwa produk dengan kandungan glutathione hanya boleh mencantumkan klaim untuk memelihara kesehatan dan tidak diperbolehkan diindikasikan sebagai pemutih.
"Penggunaan glutathione dalam dosis yang tidak sesuai atau berlebihan dapat menimbulkan sejumlah efek samping yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan, di antaranya dapat menyebabkan gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, dan kondisi hipopigmentasi," jelasnya dalam keterangan tertulis Kamis (21/8/2025).
BPOM RI kemudian meminta penarikan penuh pada seluruh penjualan produk Dr LSW di marketplace. Tidak hanya itu, penarikan juga dilakukan pada produk dengan klaim yang sama, yakni:
- Glumony
- Glutacid
- Gloura.
Mereka yang terindikasi memproduksi dan/atau mengedarkan produk suplemen kesehatan ilegal dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
"Masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk suplemen kesehatan yang akan dibeli/dikonsumsi. BPOM akan terus menindaklanjuti hasil sampling dan pengujian produk Dr. LSW dan menyampaikan informasi tentang perkembangan hasil tindak lanjut tersebut kepada masyarakat," tegas Taruna.
(naf/naf)