6 Bayi Korban Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Dititipkan ke Panti Asuhan

2 weeks ago 16
Sejumlah tersangka digiring untuk dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan korban bayi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTOSejumlah tersangka digiring untuk dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan korban bayi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Sebanyak 25 bayi menjadi korban human trafficking ke Singapura. Mereka diperjualbelikN untuk diadopsi. Dari 25 bayi, 6 bayi berhasil diselamatkan oleh polisi dan diserahkan ke panti asuhan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, keenam bayi itu diselamatkan dari Tangerang, Banten, dan Pontianak, Kalbar. Mereka juga telah diperiksa kesehatan di Rumah Sakit Sartika Asih di Bandung, Jabar.

“Yang pasti sejak awal, setelah kita bawa dari rumah penampungan dari Kalbar, Pontianak, kita rawat ya, rawat inap dulu di rumah sakit Sartika Asih untuk memeriksa kesehatannya ya general check up sudah dilakukan,” kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (17/7).

“Kebutuhan dari si bayi sudah kita lengkapi, kemudian kita serahkan kepada panti asuhan yang saat ini bekerja sama dengan pemerintah,” lanjut dia.

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti saat gelar konferensi pers di Polda Jabar atas penetapan 13 tersangka dalam kasus human trafficking jual beli bayi, pada Kamis (17/7). Foto: Alya Zahra/kumparan Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti saat gelar konferensi pers di Polda Jabar atas penetapan 13 tersangka dalam kasus human trafficking jual beli bayi, pada Kamis (17/7). Foto: Alya Zahra/kumparan

Tiga belas orang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sedangkan 3 lainnya masih buron, termasuk otak kejahatan ini.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara.

Seorang tersangka (tengah) digiring untuk dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan korban bayi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTOSeorang tersangka (tengah) digiring untuk dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan korban bayi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Mereka memiliki peran masing-masing, yaitu:

  1. Siu Ha (S), membuat dokumen palsu seperti KK dan paspor untuk kebutuhan adopsi ke Singapura.

  2. Maryani (M), penampung para bayi setelah diadopsi dari orang tua kandungnya.

  3. Yenti (Y), penampung para bayi setelah diadopsi dari orang tua kandungnya.

  4. Yenni (YN), penampung serta perawat bayi hingga berumur 2-3 bulan.

  5. Djap Fie Kim (DFK), pengasuh para bayi dan pengantar ke Singapura.

  6. Anyet (A), pengasuh para bayi dan pengantar ke Singapura.

  7. Fie San (FS), pengasuh para bayi dan pengantar ke Singapura.

  8. Devi Wulandari (DW), pengasuh para bayi dan pengantar ke Singapura.

  9. Anisah (A), pengasuh para bayi, pengantar, dan juga orang tua palsu.

  10. A Kiau (AK), pengantar bayi dari Jakarta ke Kalimantan, kemudian dari Kalimantan ke Singapura dan pengasuh bayi.

  11. Astri Fitrinika (AF), perekrut 25 bayi.

  12. Daka Hamdani (DH), suami dari Astri yang berperan sebagai perekrut bayi.

  13. Elin Marlina (EM), perekrut bayi.

Read Entire Article