Yang Perlu Diketahui soal Fatwa Haram Sound Horeg

2 weeks ago 16
 Massooll/ShutterstockIlustrasi Sound Horeg. Foto: Massooll/Shutterstock

Sound horeg atau arak-arakan music speaker besar di kendaraan kini mendapatkan fatwa haram. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Pondok pesantren (Ponpes) Radlatul Ulum Besuk, Pasuruan, setelah para ulama menggelar Bahtsul Masail Forum Satu Muharam (FSM) 1447 hijriah pada 26-27 Juni 2025.

FSM merupakan agenda tahunan yang digelar untuk membahas masalah sosial yang berkembang di masyarakat saat ini. Sound horeg menjadi salah satu masalah yang turut dibahas.

"Salah satu yang diangkat kemudian masalah sound horeg, kenapa? Karena sound horeg ini adalah fenomena baru yang sekarang lagi marak masih di Jawa Timur, khususnya di Pasuruan, Malang, sekitarnya; dan yang kedua, itu meresahkan masyarakat," kata Pengasuh Ponpes Radlatul Ulum, KH Muhibbul Aman Aly atau Gus Muhib, kepada kumparan, Rabu (9/7).

Gus Muhib menyampaikan, ia dan para ulama juga melihat bahwa masyarakat tidak sedikit merasa resah dengan sound horeg. Selain itu, kata dia, pandangan para ulama di forum tersebut sound horeg bisa merusak moral anak muda.

"Nah, di dalam forum Bahtsul Masail kita kaji ini secara dari aspek hukum syariatnya. Ditinjau dari semua aspek, baik aspek sosialnya, dampaknya, kemudian pelanggaran-pelanggaran syariatnya. Maslahatnya apa, semua kita tinjau. Setelah kita beradu argumen, itu tidak sederhana, itu butuh sekali 2 jam lah bahas masalah itu," ucapnya.

Alasan Fatwa Haram

 Massooll/ShutterstockIlustrasi Sound Horeg. Foto: Massooll/Shutterstock

Gus Muhib mengungkapkan, ada beberapa alasan akhirnya para ulama di Ponpes Besuk memutuskan fatwa haram sound horeg.

"Yang pertama karena dampak suaranya itu yang sudah tidak dapat dipungkiri. Itu jelas berdampak kepada masyarakat dan merugikan. Dan juga banyak golongan dan masyarakat merusak rumah, merusak pagar dan macam-macam lah kayak di YouTube-YouTube itu," ungkapnya.

Kemudian, kata Gus Muhib, di setiap kegiatan sound horeg tidak dipungkiri ada tindakan-tindakan yang melanggar syariat islam.

"Seperti joget-joget anak muda, ada anak-anak perempuan yang joget-joget dancer itu, dan itu ditonton anak-anak kecil karena kan tempat terbuka. Akibatnya apa? Akibatnya yang merusak moral anak-anak itu akhirnya. Nah, oleh karena itu kemudian kita putuskan sebagai haram secara mutlak," terangnya.

Ia pun berharap pemerintah nantinya bisa menindaklanjuti aturan terkait sound horeg ini. Selain itu, pondok-pondok lainnya juga mendukung fatwa haram sound horeg ini.

PCNU Situbondo Dukung Fatwa Haram Sound Horeg

Sound horeg setinggi sekitar 5 meter roboh dan menimpa anak-anaknya yang sedang menonton di Bondowos, Jawa Timur. Minggu (18/5/2025). Foto: IstimewaSound horeg setinggi sekitar 5 meter roboh dan menimpa anak-anaknya yang sedang menonton di Bondowos, Jawa Timur. Minggu (18/5/2025). Foto: Istimewa

Fatwa haram sound horeg tersebut turut didukung oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo, Jawa Timur.

"Penggunaan sound besar dapat mengganggu kenyamanan orang lain dan suaranya sangat besar, serta di luar kebutuhan penyampaian informasi kepada masyarakat," kata Ketua PCNU Situbondo, KH. Muhyidin Khotib, dikutip pada Selasa (8/7).

"Kami juga menyampaikan bahwa pengeras suara yang melampaui batas normal tidak baik dan apa pun yang berlebihan tidak baik," lanjutnya.

PCNU Situbondo juga mendukung pelarangan sound horeg, karena dapat mengganggu stabilitas jalan dan kenyamanan masyarakat.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pemerintah dan penegak hukum untuk merespons keresahan masyarakat dan mengatur sound horeg, untuk mencegah potensi perpecahan antar-masyarakat," kata Muhyidin.

Sikap MUI Jatim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur juga setuju dengan Ponpes Besuk yang mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg tersebut.

MUI Jatim melihat siapa mushahih atau siapa orang yang berhak menentukan sah atau tidaknya hasil dari pembahasan suatu masalah.

"Mushahih-nya bernama Kiai Muhibbul Ahmad. Beliau masuk jajaran syuriah PBNU," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, Rabu (2/7).

"Jadi, kapasitas keilmuan memang sudah tidak diragukan, sudah diakui di kalangan pesantren, yang videonya sudah cukup viral. Secara metode pengambilan hukum sudah benar, sudah tepat," kata Ma'ruf.

MUI Jatim juga akan menindaklanjuti fatwa haram tersebut. Saat ini, MUI Jatim tengah mengkaji dengan berdiskusi bersama pengusaha sound horeg hingga dokter THT.

"Secara khusus MUI masih membahas bersama para pemilik sound horeg, korban sound horeg, dan dokter spesialis THT," kata Ma'ruf.

Selain itu, kata Ma'ruf, pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta aparat terkait aturan nantinya jika diputuskan fatwa haram sound horeg oleh MUI Jatim.

"Tadi ada pihak kepolisian, pemprov, Bakesbangpol, dan lain-lain," ucapnya.

Pemprov Jatim Siapkan Regulasi

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, mengatakan regulasi sound horeg ini masih dalam proses pembahasan lintas sektor.

"Sedang digodok, tidak didiamkan. Kami tunggu dari seluruh pihak terkait karena ini yang menjadi aspirasi masyarakat, tentu tidak didiamkan," kata Emil.

Respons Pengusaha Sound Horeg

Pengusaha sound horeg asal Desa/Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Sunawi (57). Foto: Mili.idPengusaha sound horeg asal Desa/Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Sunawi (57). Foto: Mili.id

Pengusaha sound horeg asal Desa/Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Sunawi (57 tahun), menyatakan tidak setuju dengan fatwa haram sound horeg itu.

"Saya selaku pengusaha sound horeg, saya tidak akan berhenti karena itu usaha yang melekat pada kegiatan saya," ujar Sunawi, Selasa (8/7).

Terkait fatwa haram sound horeg, Sunawi menyampaikan memang sound horeg mengandung mudarat misalnya penari yang membuka aurat.

"Diikuti dengan miras atau minum-minum," kata Sunawi.

"Itu tergantung penyewa, kalau event besar atau acara adat, atau 17-an, pasti diikuti penari di belakang dan anak-anak muda yang sambil minum-minum begitu," ujar Sunawi.

Read Entire Article