WN Filipina Betah Hidup Ilegal di NTT Sampai 22 Tahun!

3 hours ago 4
StarJudi
WinJudi
StarJudi
WinJudi
StarJudi winjudi slot
winjudi
Terkuak Bagaimana Cara Pengemudi Ojek Online Mendapatkan Jutaan Setiap Harinya! Cuma Server Thailand yang Bisa Begini?
3 Racikan Super!! Inilah Kisah Pak Gito Supir Gocar yang Berhasil Merubah Nasibnya
Admin Kim Dari Server Thailand: Jangan Pernah Bosen Main di Mahjong Ways, Besok Pasti Menang, Kami Kasih Garansi! Cek Polanya Disini
Beginilah Nasib Pegawai PPSU Setelah Mendaftar di Server Thailand Main Receh Dapat Jepe Juataan
Cuma Disini Dapat Akun Server Thailand Garansi Tarif Murah, Yang Lebih Mahal? Banyak!
Epic Comeback Mahjong Ways Nekat Pakai Bet Gede Main Di Server Thailand
Main Slot Kakek Zeus Di Server Thailand Modal 30K Maxwin 2 Juta
Paling Viral! Server Thailand Kasih Bocoran Tarif Paling Murah, Ojek Online Kembali Berjaya?
Pola Mahjong Hari Ini ! Main Cuma 1 Menit Profit 5,6 Juta
Slot Vivoslot: Slot Online yang Pernah Berjaya Pada Masanya: Game Roma Apa Kabarnya? Bisa Demo?
Starlight Princess x1000: Cerita Sukses Master Jul yang Menang Ratusan Juta Karena Bermain PG Soft
Bagaimana Rahasia yang Terdapat Pada RTP Game Server Thailand yang Tinggi dan Apakah Akan Memunculkan Menang Paus untuk Keuntungan Maksimal?
Efek Samping Dari Bermain Mahjong Ways Tanpa Menggunakan Pola Gacor Terbaru: Bersiaplah Rungkad Jika Tanpa Pola!
Menggemparkan Admin Server Thailand: 3 Trik Menang Besar di Mahjong Ways yang Diviralkan oleh Bang Boro di Media Sosial
3 Shio Ini Akan Mendapatkan Rezeki yang Berlimpah, Cek Disini Cara Menang Besar di Sugar Rush

Jakarta -

Turis Filipina ini sudah seperti warga lokal Indonesia. Ia tinggal di NTT secara ilegal selama 22 tahun!

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap warga negara (WN) Filipina berinisial EB setelah 22 tahun tinggal di Indonesia secara ilegal. Ia memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tikus atau tanpa pemeriksaan Imigrasi.

"EB diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra, Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahendra mengatakan EB diamankan di Aimere, Kabupaten Ngada, NTT. EB diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2002. Dia menyusup ke Indonesia melalui Nunukan, Kalimantan Utara, tanpa dokumen perjalanan dan visa.

"EB melanggar ketentuan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian," terang Mahendra.

Selama tinggal ilegal di Indonesia, EB memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuka toko kelontong di Aimere. Perempuan berusia 50 tahun itu memiliki suami orang lokal dan satu anak.

"Untuk informasi yang kami dapat yang bersangkutan hanya tinggal menetap di Aimere. Lebih banyak hidup di Aimere layaknya seorang istri dan ibu rumah tangga," ujar Mahendra.

Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah menyerahkan EB kepada Rumah Detensi Imigrasi Kupang pada 11 September 2024. Proses serah terima dipimpin langsung oleh Mahendra didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimgrasian, Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Argayuna Nur Indrawan.

Mahendra belum bisa memastikan apakah EB akan dideportasi ke negara asalnya. Warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan Keimigrasian bisa tinggal di Rumah Detensi Imigrasi paling lama 10 tahun.

---

Baca artikel selengkapnya di detikBali


(msl/msl)

Read Entire Article