Jakarta -
Tenaga Honorer Kategori (THK) II merupakan status tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada istilah eks THK II yang masuk kriteria pelamar PPPK Tahun Anggaran 2024.
Berikut informasi selengkapnya soal eks THK II untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK).
Apa itu Eks THK II?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut kriteria THK II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
- Bekerja di instansi pemerintah;
- Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus;
- Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Dalam PPPK 2024, eks THK II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Apa Bedanya dengan THK I?
THK I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
- Bekerja di instansi pemerintah;
- Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus;
- Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Bantuan Lupa Nomor Peserta THK II PPPK 2024
Situs SSCASN BKN menyediakan bantuan bagi pelamar PPPK 2024 yang terdaftar sebagai eks THK II, tetapi lupa nomor peserta THK II. Berikut hal-hal yang harus dilakukan.
- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik menu "Helpdesk"
- Lalu, klik "Layanan Helpdesk"
- Arahkan kursor ke 'Pengaduan Data PPPK', lalu pilih "Lupa Nomor THK II"
- Kemudian, masukkan nama lengkap (tanpa gelar depan dan belakang), NIK, Nomor KK, tempat dan tanggal lahir, instansi saat pendataan THK II
- Isi kronologi aduan dengan maksimal 500 karakter.
(kny/imk)