3 Petinggi Smelter Swasta dan Pengepul Didakwa Terlibat Korupsi Timah Rp 300 T

2 weeks ago 162
StarJudi
WinJudi
StarJudi
WinJudi
StarJudi winjudi slot
winjudi
Terkuak Bagaimana Cara Pengemudi Ojek Online Mendapatkan Jutaan Setiap Harinya! Cuma Server Thailand yang Bisa Begini?
3 Racikan Super!! Inilah Kisah Pak Gito Supir Gocar yang Berhasil Merubah Nasibnya
Admin Kim Dari Server Thailand: Jangan Pernah Bosen Main di Mahjong Ways, Besok Pasti Menang, Kami Kasih Garansi! Cek Polanya Disini
Beginilah Nasib Pegawai PPSU Setelah Mendaftar di Server Thailand Main Receh Dapat Jepe Juataan
Cuma Disini Dapat Akun Server Thailand Garansi Tarif Murah, Yang Lebih Mahal? Banyak!
Epic Comeback Mahjong Ways Nekat Pakai Bet Gede Main Di Server Thailand
Main Slot Kakek Zeus Di Server Thailand Modal 30K Maxwin 2 Juta
Paling Viral! Server Thailand Kasih Bocoran Tarif Paling Murah, Ojek Online Kembali Berjaya?
Pola Mahjong Hari Ini ! Main Cuma 1 Menit Profit 5,6 Juta
Slot Vivoslot: Slot Online yang Pernah Berjaya Pada Masanya: Game Roma Apa Kabarnya? Bisa Demo?
Starlight Princess x1000: Cerita Sukses Master Jul yang Menang Ratusan Juta Karena Bermain PG Soft
Bagaimana Rahasia yang Terdapat Pada RTP Game Server Thailand yang Tinggi dan Apakah Akan Memunculkan Menang Paus untuk Keuntungan Maksimal?
Efek Samping Dari Bermain Mahjong Ways Tanpa Menggunakan Pola Gacor Terbaru: Bersiaplah Rungkad Jika Tanpa Pola!
Menggemparkan Admin Server Thailand: 3 Trik Menang Besar di Mahjong Ways yang Diviralkan oleh Bang Boro di Media Sosial
3 Shio Ini Akan Mendapatkan Rezeki yang Berlimpah, Cek Disini Cara Menang Besar di Sugar Rush

Jakarta -

Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah. Penambangan ilegal di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Sidang dakwaan Tamron digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Selain Tamron, pada persidangan itu jaksa juga membacakan surat dakwaan Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa sekaligus General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor).

Jaksa mengatakan kongkalingkong korupsi pengelolaan timah itu dilakukan Tamron, Achmad Albani, Hasan dan Buyung bersama Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, bersama Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, Hendry Lie selaku Beneficial Owner PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008 hingga Agustus 2018. Lalu, bersama Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018, Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 dan Harvey Moeis yang juga mewakili PT Refined Bangka Tin.

Selain itu, penambangan ilegal itu juga bisa terjadi karena adanya pembiaran oleh Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode tahun 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode tahun 2016-2020, Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020. Kemudian, Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015-Maret 2019.

Lalu, pembiaran oleh Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Mei 2018-November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Juni 2020-November 2021. Kemudian, Rusbani alias Bani selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Maret 2019-Desember 2019, Supianto selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Januari 2020-Juni 2020, dan Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Periode 2015-2020.

Jaksa mengatakan Tamron, Achmad Albani, Hasan dan Buyung melalui CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan affiliasinya yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa, serta smelter swasta lainnya melakukan pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Adapun smelter swasta lainnya itu adalah PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.

"Terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung melalui CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan affiliasinya, menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah Tbk yang diketahuinya bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambang illegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Tamron, baik secara sendiri maupun bersama Achmad Albani mengadakan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor smelter swasta, karena bijih timah yang diekspor merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Tamron, Suwito, Robert, Hendry mengetahui pada tahun 2018 terdapat regulasi dari Kementerian ESDM RI terkait kewajiban tentang persyaratan Competent Person (CP) yang harus dimiliki oleh CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa sebelum disetujuinya RKAB. Namun karena 4 perusahaan tersebut tidak memiliki CP, sehingga tidak dapat melakukan penjualan bijih timah.

Kemudian, Harvey Moeis berinisiatif mengajak melakukan kerja sama sewa menyewa alat processing peleburan timah dengan PT Timah. Tamron, Harvey, Suwito, Fandy, Rosalina, Suparta dan Reza lalu melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait kerja sama itu dengan kesepakatan harga sewa smelter yang akan dibayarkan PT Timah tanpa dilakukan study kelayakan (feasibility study) dan tidak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB lima smelter swasta.

Jaksa mengatakan Tamron bersama Achmad Albani, Hasan dan Buyung juga membentuk perusahaan cangkang atau perusahaan boneka yakni CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa. Perusahaan boneka itu dijadikan seolah mitra jasa pemborongan untuk mengirimkan bijih timah ke CV Venus Inti Perkasa sebagai pelaksana kerja sama sewa peralatan processing pelogaman.

"Seolah-olah sebagai mitra jasa pemborongan yang akan diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) Pengangkutan di Wilayah IUP PT Timah, Tbk dan melalui perusahaan cangkang/ boneka tersebut Terdakwa Tamron alias Aon membeli dan/atau mengumpulkan biji timah dari penambang illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk selanjutnya bijih timah tersebut dibeli oleh PT Timah, Tbk dan dikirim Ke CV Venus Inti Perkasa sebagai pelaksanaan kerja sama sewa menyewa peralatan processing antara PT Timah Tbk dengan CV Venus Inti Perkasa," kata jaksa.

Read Entire Article