Vonis Bebas Terdakwa Pemelihara Landak, Hakim Singgung Hati Nurani Aparat

12 hours ago 4
StarJudi
WinJudi
StarJudi
WinJudi
StarJudi winjudi slot
winjudi
Terkuak Bagaimana Cara Pengemudi Ojek Online Mendapatkan Jutaan Setiap Harinya! Cuma Server Thailand yang Bisa Begini?
3 Racikan Super!! Inilah Kisah Pak Gito Supir Gocar yang Berhasil Merubah Nasibnya
Admin Kim Dari Server Thailand: Jangan Pernah Bosen Main di Mahjong Ways, Besok Pasti Menang, Kami Kasih Garansi! Cek Polanya Disini
Beginilah Nasib Pegawai PPSU Setelah Mendaftar di Server Thailand Main Receh Dapat Jepe Juataan
Cuma Disini Dapat Akun Server Thailand Garansi Tarif Murah, Yang Lebih Mahal? Banyak!
Epic Comeback Mahjong Ways Nekat Pakai Bet Gede Main Di Server Thailand
Main Slot Kakek Zeus Di Server Thailand Modal 30K Maxwin 2 Juta
Paling Viral! Server Thailand Kasih Bocoran Tarif Paling Murah, Ojek Online Kembali Berjaya?
Pola Mahjong Hari Ini ! Main Cuma 1 Menit Profit 5,6 Juta
Slot Vivoslot: Slot Online yang Pernah Berjaya Pada Masanya: Game Roma Apa Kabarnya? Bisa Demo?
Starlight Princess x1000: Cerita Sukses Master Jul yang Menang Ratusan Juta Karena Bermain PG Soft
Bagaimana Rahasia yang Terdapat Pada RTP Game Server Thailand yang Tinggi dan Apakah Akan Memunculkan Menang Paus untuk Keuntungan Maksimal?
Efek Samping Dari Bermain Mahjong Ways Tanpa Menggunakan Pola Gacor Terbaru: Bersiaplah Rungkad Jika Tanpa Pola!
Menggemparkan Admin Server Thailand: 3 Trik Menang Besar di Mahjong Ways yang Diviralkan oleh Bang Boro di Media Sosial
3 Shio Ini Akan Mendapatkan Rezeki yang Berlimpah, Cek Disini Cara Menang Besar di Sugar Rush
Terdakwa I Nyoman Sukena menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Ketua majelis hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyinggung soal hati nurani aparat penegak dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum berjalan ideal bila aparat memiliki insting kuat dan cerdas.

Pernyataan itu disampaikan Bawadewa saat menjatuhkan vonis bebas terhadap I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharaan hewan dilindungi landak jawa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (19/9).

Aparat penegak hukum harus bisa memilah perkara mana yang bisa diselesaikan melalui restorative justice hingga pembinaan.

"Menelaah dan memilah-milah perkara mana yang harus diselesaikan dengan cara pembalasan, rehabilitasi, pembinaan, dan restitusi dari kerugian sehingga supremasi hukum bisa terwujud," sambungnya.

Ia mengatakan, dalam memutuskan perkara ini tidak hanya mengedepankan pendekatan kepastian hukum, tetapi juga melihat rasa keadilan dan kemanfaatan di masyarakat.

Terdakwa I Nyoman Sukena menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Hal ini karena hukum diciptakan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan manusia sebagai individu dengan kepentingan berbeda. Hukum dalam pencapaiannya tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

"Untuk menguji apakah seseorang terdakwa bersalah memenuhi unsur tindak pidana sudah tepat dilakukan pengujian di pengadilan. Berdasarkan alat-alat bukti yang sah, bukan berdasarkan arogansi kekuasaan," ujarnya.

"Sehingga, apa yang menjadi harapan dan sandaran hukum selama ini merupakan kepastian hukum yang berkeadilan dan berkemanfaataan bisa terwujud," lanjutnya.

Terdakwa I Nyoman Sukena tersenyum saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Tak Ada Niat Eksploitasi Landak Jawa

Bamadewa mengatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan Sukena tidak memiliki unsur kesengajaan atau niat untuk mengeksploitasi empat ekor landak jawa.

Sukena memelihara empat ekor landak tersebut secara ilegal karena keterbatasan pengetahuannya tentang hewan yang dilindungi dan memerlukan izin jika ingin dipelihara.

Apalagi, hewan tersebut dianggap hama oleh masyarakat setempat dan pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tidak melakukan sosialisasi secara masif terkait hal tersebut.

Majelis hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Majelis hakim juga memerintah JPU agar membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat martabatnya.

Read Entire Article