SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan Polri bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM. Syarat perpanjang SIM keliling perlu diketahui sebelum melakukan pengajuan permohonan.
SIM kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi. Dikutip dari buku Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKB, Adib Bahari (2009:15), SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi tertentu, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Syarat Perpanjang SIM Keliling bagi Masyarakat
Meskipun SIM keliling lebih praktis dan mudah diakses, namun terdapat sejumlah syarat yang harus disiapkan dalam mengajukan permohonan perpanjang SIM. Syarat perpanjang SIM keliling bagi masyarakat adalah sebagai berikut.
Mengetahui Prosedur Perpanjang SIM Keliling
Prosedur yang harus dilewati dalam mengajukan permohonan perpanjang SIM di SIM keliling adalah sebagai berikut.
Syarat perpanjang SIM keliling cukup dengan membawa dua lembar fotokopi SIM dan KTP, yang disertai dengan aslinya. SIM baru akan diproses dengan cepat dan bisa langsung diambil oleh pemohon. (DK)