Respons Pihak Azizah Salsha soal Bukti yang Dibawa Jessica Felicia

16 hours ago 6
StarJudi
WinJudi
StarJudi
WinJudi
StarJudi winjudi slot
winjudi
Terkuak Bagaimana Cara Pengemudi Ojek Online Mendapatkan Jutaan Setiap Harinya! Cuma Server Thailand yang Bisa Begini?
3 Racikan Super!! Inilah Kisah Pak Gito Supir Gocar yang Berhasil Merubah Nasibnya
Admin Kim Dari Server Thailand: Jangan Pernah Bosen Main di Mahjong Ways, Besok Pasti Menang, Kami Kasih Garansi! Cek Polanya Disini
Beginilah Nasib Pegawai PPSU Setelah Mendaftar di Server Thailand Main Receh Dapat Jepe Juataan
Cuma Disini Dapat Akun Server Thailand Garansi Tarif Murah, Yang Lebih Mahal? Banyak!
Epic Comeback Mahjong Ways Nekat Pakai Bet Gede Main Di Server Thailand
Main Slot Kakek Zeus Di Server Thailand Modal 30K Maxwin 2 Juta
Paling Viral! Server Thailand Kasih Bocoran Tarif Paling Murah, Ojek Online Kembali Berjaya?
Pola Mahjong Hari Ini ! Main Cuma 1 Menit Profit 5,6 Juta
Slot Vivoslot: Slot Online yang Pernah Berjaya Pada Masanya: Game Roma Apa Kabarnya? Bisa Demo?
Starlight Princess x1000: Cerita Sukses Master Jul yang Menang Ratusan Juta Karena Bermain PG Soft
Bagaimana Rahasia yang Terdapat Pada RTP Game Server Thailand yang Tinggi dan Apakah Akan Memunculkan Menang Paus untuk Keuntungan Maksimal?
Efek Samping Dari Bermain Mahjong Ways Tanpa Menggunakan Pola Gacor Terbaru: Bersiaplah Rungkad Jika Tanpa Pola!
Menggemparkan Admin Server Thailand: 3 Trik Menang Besar di Mahjong Ways yang Diviralkan oleh Bang Boro di Media Sosial
3 Shio Ini Akan Mendapatkan Rezeki yang Berlimpah, Cek Disini Cara Menang Besar di Sugar Rush

Jakarta -

Konten kreator Jessica Felicia menjadi salah satu terlapor yang diperiksa di Bareskrim Polri atas laporan Azizah Salsha atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Saat menjalani pemeriksaan, Jessica Felicia mengklaim memiliki bukti mengenai dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Azizah Salsha dan Salim Nauderer.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Azizah Salsha, Ega Marthadinata, mempertanyakan bukti yang dimiliki konten kreator itu, terlebih ia mengaku sama sekali tidak mengenal nama-nama yang terkait dengan kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara logika aneh ya, orang yang kita tidak tahu dengan orang-orang di sekitar kita, tapi kita tahu apa yang dia lakuan ini cukup aneh. Tapi tidak masalah, tentunya silahkan kalau dia yakin silahkan buktikan kepada penyidik, kita lihat nanti di tahap penyidikan setelah ini apakah dia mampu untuk mempertahankan argumentasinya," kata Ega Marthadinata dalam sambungan melalui zoom, Rabu (18/9/2024) malam.

Pihak Azizah Salsha menyerahkan seluruhnya kepada penyidik mengenai kebenaran bukti yang diklaim oleh Jessica Felicia.

"Kalau mungkin bisa lihat lagi pernyataannya apakah dia kenal dengan Salim atau tidak. silahkan nanti kita akan lihat kalau memang argumentasinya disampaikan seperti itu tentunya dia akan sampaikan kepada penyidik," tutur Ega Marthadinata.

Ega Marthadinata sendiri optimis jika kasus yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri ini akan naik statusnya ke penyidikan karena bukti-bukti yang diserahkan telah memenuhi unsur pidana.

"Kami kuasa hukum sangat yakin dan optimis ini akan naik ke penyidikan dan pihak-pihak yang dipanggil tentunya buat kami sudah memenuhi unsur yang ditetapkan oleh pasal-pasal yang kami laporkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Jessica Felicia sebagai terlapor mengaku tidak mengenal satupun dari Rachael Vennya, Salim Nauderer, Azizah Salsha, maupun Pratama Arahan.

"Tidak ada, saya tidak kenal siapapun," kata Jessica Felicia saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/9/2024).

Meski begitu, ia memiliki bukti soal dugaan perselingkuhan Salim Nauderer dan Azizah Salsha yang sudah diserahkan pada penyidik.

"Kalau dari saya, perselingkuhan itu memang betul adanya, untuk bukti lebih lanjut sudah kita serahkan ke pihak yang berwajib," ujar Jessica Felicia.

Sebelumnya, Azizah Salsha melalui pengacaranya melaporkan sejumlah akun media sosial perihal adanya dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Agustus 2024.

Tindak pidana itu berdasarkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


(ahs/wes)

Read Entire Article