Penting! Begini Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan

4 hours ago 1

Jakarta -

Untuk memperoleh layanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran bulanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika peserta terlambat bayar alias menunggak, status keanggotaan BPJS dapat dinonaktifkan.

Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan dapat memeriksa jumlah tagihan iuran yang harus dibayarkan dan segera melunasinya agar status keanggotaan BPJS kembali aktif dan dapat menggunakan fasilitas kesehatan.

Untuk mengetahui tagihan yang belum dibayar, salah satu cara yang paling mudah adalah dengan menggunakan aplikasi resmi BPJS Kesehatan "Mobile JKN". Dalam situs resmi BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkah cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Buka Aplikasi Mobile JKN

2. Pada halaman utama, tap menu lainnya

2. Kemudian tap "Info Iuran"

3. Informasi terkait status iuran akan ditampilkan, termasuk tagihan yang belum dibayarkan

Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Cara Dicicil

BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta JKN yang iurannya menunggak, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Untuk mengikuti Program REHAB ini, peserta PBPU harus memenuhi syarat dan ketentuan. Salah satu yang bisa mengikuti program ini adalah peserta PBPU yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan.

Bagi Peserta PBPU yang ingin mengikuti program dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Adapun maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

(igo/eds)

Read Entire Article