Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp40 Triliun

1 week ago 7

Pekerja menawarkan produk pakaian secara daring melalui aplikasi e-commerce di Sentra Rajut Binong Jati, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Hingga 31 Juli 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp40,02 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,53 triliun. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Pekerja menawarkan produk pakaian secara daring melalui aplikasi e-commerce di Sentra Rajut Binong Jati, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Pekerja menawarkan produk pakaian secara daring melalui aplikasi e-commerce di Sentra Rajut Binong Jati, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Hingga 31 Juli 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp40,02 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,53 triliun. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Hingga 31 Juli 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp40,02 triliun. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Pekerja menawarkan produk pakaian secara daring melalui aplikasi e-commerce di Sentra Rajut Binong Jati, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Hingga 31 Juli 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp40,02 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,53 triliun. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,53 triliun. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Read Entire Article