Kompolnas menjelaskan, pengemudi kendaraan taktis (rantis), Bripka Rohmad, yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga tewas akan diproses pidana. Bripka Rohmad dianggap ikut andil dalam tewasnya Affan.
"Kami dorong pidana untuk dua-duanya. Jadi tetap mereka berdua itu (Kompol Kosmas G Kae dan Bripka Rohmad) bertanggung jawab dalam konteks pidana," jelas Komisioner Kompolnas, Choirul Anam (Cak Anam), kepada wartawan di lokasi Affan terlindas, Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Anam menjelaskan, lewat rekaman CCTV yang diperoleh, Affan sempat terjatuh lebih dulu sebelum terlindas. Mobil rantis yang dikemudikan Bripka Rohmad sempat berhenti, namun pada akhirnya tetap melaju dan Affan terlindas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu memang ada rangkaian peristiwa. Ya memang betul ya, itu jatuh dulu, baru terus kelihatan di CCTV itu memang kena lah almarhum, terus masih tetap maju," terang Anam.
"Sempat berhenti bentar, terus maju. Dalam konteks ini, apa sanksinya? Sanksinya ya kayak tadi di KKEP, dipecat dan demosi sampai pensiun. Nah, bagaimana sanksi yang lain? Sanksi yang lain pidana untuk dua-duanya," lanjutnya.
Dia memastikan Kompolnas mendorong agar Bripka Rohmad diproses hukuman pidana. Dia mengatakan Kompolnas sudah sejak awal meminta agar proses penegakan hukum dilakukan hingga tuntas.
"Jadi ini biar tidak salah tafsir juga di ruang publik, seolah-olah sopirnya tidak tanggung jawab. Tidak. Sopirnya tetap bertanggung jawab," tutur Anam.
"Memang ada kondisi, kalau kita lihat, memang ada jatuh dulu, ada blind spot, ada berhenti bentar, terus tetap melaju itu. Di situlah titik pertanggungjawaban," katanya.
7 Anggota Polri Dikenai Sanksi Etik
Seperti diketahui, ada tujuh anggota Brimob yang dijatuhi sanksi terkait tewasnya Affan. Dua di antaranya terbukti melanggar etik berat, yakni Bripka Rohmat yang mengemudikan rantis dan Kompol Kosmas K Gae selaku perwira yang duduk di sebelah kemudi sopir rantis.
Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Sedangkan Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun.
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang. Kelimanya merupakan personel, yakni duduk di kursi penumpang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Selain proses etik, kasus ini akan diproses secara pidana. Pengusutan pidana terkait tewasnya Affan dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Simak juga Video: Kompol Kosmas Nangis Usai Dipecat, Ngaku Tak Niat Tewaskan Affan
(jbr/jbr)