Sekarang ini seleksi PPPK telah memasuki tahap kedua. Oleh karena itu, bagi peserta yang berhasil lolos ke tahap ini, sangat penting untuk mengetahui cara penilaian PPPK tahap 2 dengan tepat.
Pasalnya, terdapat bobot nilai dan aturan yang juga tak kalah penting untuk diketahui oleh pesert. Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan peserta PPPK tahap 2 bisa mempersiapkan diri dengan baik agar bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
Tata Cara Penilaian PPPK Tahap 2, Bobot Nilai, dan Aturannya
Mengutip dari buku Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Rumah Sakit Umum Daerah, Ratih Wulandari dan Bambang Ariyanto (2020:35), PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jadi, diketahui bahwa untuk PPPK tahap kedua ini tidak lagi menggunakan passing grade atau ambang batas nilai. Jadi, penentuan kelulusannya didasarkan pada sistem pemeringkatan. Dengan kata lain, hanya peserta dengan peringkat tertinggi saja yang dinyatakan lulus.
Sementara itu, terkait dengan tata cara penilaian PPPK tahap 2 sesuai aturan yang ditetapkan akan dilakukan dengan rincian sebagai berikut.
Dari rincian tersebut, maka nilai tertinggi pada seleksi kompetensi PPPK tahap 2 adalah sebagai berikut.
Itu dia informasi singkat mengenai cara penilaian PPPK tahap 2 lengkap dengan bobot nilai dan aturan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi peserta PPPK yang akan melaksanakan tes tahap 2. (Anne)