BEI Ungkap Short Selling Diterapkan Mulai 29 September 2025

7 hours ago 5
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai membuka transaksi dengan skema short selling pada 29 September 2025.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan pemberlakuan skema ini akan dimulai pada 29 September 2025 ini jika tidak arahan lebih lanjut dari OJK.

“Short selling sesuai dengan surat dari OJK, penundaan sampai dengan tanggal 26 September. Artinya, kalau tidak ada arahan lebih lanjut dari OJK, maka hari 26 itu hari Jumat, berarti hari Senin tanggal 29 September akan diberlakukan,” tutur Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (29/8).

Umumnya, short selling merupakan mekanisme transaksi jual beli saham di mana investor menjual saham yang sebenarnya belum dimiliki dengan cara meminjam saham dari broker, untuk kemudian dibeli kembali di harga yang lebih rendah. Skema ini menjadi salah satu strategi investasi saat pasar sedang melemah.

Jeffrey berharap peluncuran skema short selling ini bisa meningkatkan likuiditas. Dia berkaca dari bursa-bursa negara lain yang sudah menerapkan short selling, likuiditasnya terbantu meningkat hingga 5 sampai 17 persen.

Kemudian menurut dia, short selling juga dianggap bisa membantu investor untuk mengoptimalkan keuntungan dalam kondisi pasar yang sedang naik maupun sedang turun.

“Seperti kita ketahui kan dinamika di pasar naik turun itu kan adalah keniscayaan pasar. Dengan adanya short selling, maka investor bisa mengoptimalkan keuntungannya. Itu yang kita harapkan,” jelasnya.

Sampai dengan Agustus, hanya terdapat dua anggota Bursa yang telah mendapatkan izin untuk memfasilitasi transaksi short selling. “Minggu ini, bursa kan sudah mengeluarkan izin untuk 2 anggota bursa untuk menjadi anggota bursa short selling,” imbuhnya.

Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Lebih lanjut Jeffrey menjelaskan BEI memandang tidak ada waktu yang tepat untuk membuka transaksi short selling. Sebab jika diluncurkan saat pasar sedang bearish maka akan dipandang menambah beban atau tekanan pada pasar.

Kemudian jika short selling diluncurkan pada saat pasar bullish seperti saat ini, maka akan dianggap merusak pesta. Selain itu, jika transaksi short selling dibuka saat pasar sideways maka akan dianggap BEI mengeluarkan sesuatu yang tidak berguna.

Namun transaksi short selling akan tetap dibuka sebab Indonesia membutuhkan skema ini. “Jadi tidak akan ada waktu yang benar-benar tepat untuk mengeluarkan short selling, tetapi kan itu tetap harus dilakukan. Pada titik tertentu, sebagai salah satu bursa besar di dunia, kita harus punya. Itu harus diluncurkan,” jelasnya.

Sebelumnya, BEI berencana mulai membuka transaksi dengan skema short selling pada 26 September 2025. Meski begitu, pelaksanaannya tetap akan melihat kondisi pasar pada saat itu.

BEI juga sempat menunda transaksi short selling mulai tanggal 25 April 2025. Berdasarkan pengumuman BEI, kebijakan ini menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-25/D.04/2025 tanggal 27 Maret 2025 perihal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling.

Read Entire Article