Serang -
Tiga ABG berinisial RI (13), RM (13), dan MH (16) menggelar pesta miras oplosan di Carenang, Kabupaten Serang. Satu remaja berinisial MH tak sadarkan diri hingga ditemukan tewas hanyut terbawa aliran sungai.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, pada Jumat (1/8/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, RI dan RM bersama korban menenggak miras jenis arak yang dicampur minuman energi dan obat batuk di pinggir sawah.
Pesta miras oplosan itu berlangsung hingga pukul 23.30 WIB. Akibatnya, MH mabuk berat hingga tidak sadarkan diri. Melihat rekannya pingsan, kedua tersangka memutuskan membawa korban dengan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiba di lokasi kejadian yang jauh dari permukiman, tersangka menurunkan korban di bantaran sungai irigasi," ujar Andi, Senin (4/8).
Keduanya mencoba menyadarkan korban dengan memukuli dada, tangan, dan wajahnya menggunakan tangan kosong. Namun korban tetap tidak siuman.
"Korban tetap tidak sadarkan diri, lalu keduanya meninggalkan korban dalam posisi tergeletak di pinggir sungai," kata Andi.
Sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu dini hari, kedua tersangka kembali ke lokasi untuk mengecek, namun korban sudah tidak ada. Karena ketakutan, mereka langsung pulang ke rumah masing-masing.
Pada Sabtu sore, MH ditemukan tewas mengambang di sungai sekitar 100 meter dari lokasi awal diletakkan. Warga yang menemukan jasad korban segera menghubungi Polsek Carenang.
Personel Polsek Carenang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Serang mendatangi lokasi penemuan mayat, mengumpulkan bukti, dan memintai keterangan saksi. Tim identifikasi menemukan luka lebam akibat pukulan pada tubuh korban. Setelah penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Hanya dalam waktu sekitar 7 jam, kasus berhasil diungkap dan kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing di Tanara pada Minggu, 3 Agustus, sekitar pukul 02.00. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk diperiksa," jelas Andi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dua remaja yang masih duduk di bangku SMP ini diamankan karena diduga melakukan kekerasan dan kelalaian yang menyebabkan temannya meninggal," kata Andi.
Lihat juga Video: Pria di Gorontalo Tewas Ditikam Teman Seusai Pesta Miras
(aik/idn)