2 Cara Mencairkan Tunjangan PHK dari BPJS Ketenagakerjaan

12 hours ago 5
Ilustrasi Cara Mencairkan Tunjangan PHK. Sumber: Unsplash/Ali Mkumbwa

Pekerja di Indonesia dapat memperoleh tunjangan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) jika terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Cara mencairkan tunjangan PHK dari BPJS Ketenagakerjaan mempunyai alur yang berbeda.

Perbedaan alur tersebut dapat terjadi karena menyesuaikan kondisi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak melakukan pencairan atau klaim. Contohnya, pengajuan di Portal Siap Kerja untuk bulan pertama atau untuk bulan kedua sampai bulan keenam.

Ilustrasi Cara Mencairkan Tunjangan PHK. Sumber: Unsplash/Eduardo Soares

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan lembaga yang menyelenggarakan berbagai macam jaminan sosial di negara Indonesia. Satu di antaranya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari buku Seluk Beluk Perpajakan Indonesia (Menuju UU Cipta Kerja), Mujiyati dan Abdul (2021: 176), iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan/pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang mengalami PHK dapat melakukan klaim JKP. Cara mencairkan tunjangan PHK dari BPJS Ketenagakerjaan mencakup dua opsi. Dikutip dari brosur JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut alur klaimnya.

1. Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk Bulan Pertama

Pengajuan klaim JPK melalui portal Siap Kerja untuk bulan pertama mencakup enam langkah, yaitu:

2. Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk Bulan ke-2 sampai Bulan ke-6

Pengajuan klaim JKP melalui portal Siap Kerja untuk bulan ke-2 sampai dengan bulan ke-6 juga mencakup enam langkah, yaitu:

Cara mencairkan tunjangan PHK dari BPJS Ketenagakerjaan relatif mudah bila merupakan peserta aktif serta memiliki komitmen. Komitmen sangat penting agar pekerja tetap semangat untuk mencari pekerjaan baru. (AA)

Read Entire Article