Umumkan Hasil Uji, BPOM RI Tak Temukan Etilen Oksida di Sampel Indomie!

3 weeks ago 9
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan hasil uji sampel pertinggal mi instan yang diduga mengandung etilen oksida (EtO) di Taiwan. Hasilnya, baik EtO maupun 2-kloroetanol (2-CE) tidak terdeteksi.

Sebelumnya, Taiwan Food and Drug Administration (FDA) dalam situs resminya mengumumkan bahwa Mi Instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit mengandung etilen oksida (EtO) sebesar 0,1 mg/Kg. Mengacu pada regulasi yang berlaku di negara tersebut, kadar ini berada di atas batas kuantifikasi atau limit of quantification (LoQ) sebesar 0,1 mg/Kg.

Namun hasil berbeda didapatkan oleh BPOM saat melakukan uji terhadap sampel pertinggal dari batch yang sama dengan produk yang ditemukan di Taiwan. Hasilnya, tidak ditemukan residu EtO baik untuk parameter EtO (LoQ 0,003 mg/Kg) maupun 2-CE (LoQ 0,005 mg/Kg).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi syarat batas maksimal EtO dan 2-CE di Indonesia, yaitu di bawah 0,01 mg/Kg dan jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan Taiwan FDA," tulis BPOM dalam penjelasan publik tertanggal 18 September 2025.

Selain itu, BPOM juga melakukan perluasan sampling pengujian. Artinya, sampel dari batch yang berbeda juga dilakukan untuk memastikan keamanan produk.

"Hasil pengujian menunjukkan hal yang sama, yaitu tidak terdeteksi baik EtO maupun 2-CE," tegas BPOM.

Terkait perbedaan hasil pengujian ini, BPOM RI akan melakukan klarifikasi kepada Taiwan FDA. Di antaranya terkait metode analisis yang digunakan serta parameter dan kesimpulan ujinya.

BPOM menjelaskan, EtO merupakan senyawa berbentuk gas yang mudah menguap, umumnya digunakan sebagai pestisida. Reaksi EtO dengan ion klorida yang terkandung dalam bahan lain, termasuk dalam produk pangan, akan membentuk senyawa 2-CE yang merupakan penanda penggunaan EtO dalam produk.

Indonesia melarang penggunaan EtO sebagai pestisida berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Sedangkan batas maksimal residu EtO ditetapkan sebesar 0,01 mg/Kg melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Amerika Serikat mengatur batas maksimal EtO sebesar 7 mg/Kg, dan 2-CE sebesar 940 mg/Kg. Sementara di Singapura, batas maksimal EtO ditetapkan sebesar 50 mg/Kg pada rempah-rempah, dan di Uni Eropa total EtO (jumlah EtO dan 2-CE) sebesar 0,01--0,1 mg/Kg.

"Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission sebagai organisasi internasional di bawah Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO) belum mengatur batas maksimal residu, baik untuk EtO maupun 2-CE," jelas BPOM.

Simak Video "Video Langkah BPOM Usai Taiwan Larang Produk Indomie Soto Banjar"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)


Read Entire Article