Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Bui ke MA-KY

16 hours ago 5

Jakarta -

Pengacara eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong telah melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada kliennya terkait dugaan kasus korupsi importasi gula. Laporan itu dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

"Iya, kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan. Kami sudah melaporkan ini, dan surat-surat ini ya kami harapkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya," ujar Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari menerangkan laporan dilayangkan sebagai bentuk kritik terhadap profesionalitas hakim dalam penegakan hukum. Menurutnya, laporan bukan soal vonis yang dijatuhkan.

"Kita bukan bicara tentang materi putusannya, tapi profesionalitas dari penegak-penegak hukum itu. Itu yang kita utamakan," jelasnya.

Sebelumnya, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

Salah satunya pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Selain itu, terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.

Selain itu, disetujui soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga pimpinan Komisi III DPR.

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

(azh/azh)

Read Entire Article