Hasto Dapat Amnesti, KPK Evaluasi Tersangka Lain di Kasus Harun Masiku

13 hours ago 6

Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi telah keluar dari rutan KPK usai mendapatkan amnesti. KPK mengatakan akan melakukan evaluasi dari sisi hukum kepada tersangka lain di kasus ini.

"Untuk kelanjutan perkara yang lainnya, kita akan evaluasi ulang dengan adanya keppres ini. Kemudian juga dari sisi hukumnya terhadap tersangka-tersangka lainnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

"Untuk yang lainnya, nanti kita lakukan evaluasi," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep meyakini, bahwa dalam pemberian ampunan kepada tahanan merupakan hak dari Presiden. Tentunya hal itu telah melalui pertimbangan yang ketat.

"Jadi ini prosesnya saya kira akan sangat selektif. Dan ini tidak mungkin diberikan dengan tanpa pertimbangan yang matang tentunya," ujarnya.

Asep menegaskan bahwa keppres amnesti hanya ditujukan untuk Hasto. Sedangkan untuk tersangka lain di kasus yang sama tidak ada amnesti.

"Sejauh ini, yang kami terima perpres amnesti itu untuk pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya tidak ada, khusus untuk pak Hasto Kristiyanto," sebutnya.

Dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto ada tersangka advokat Donny Tri Istiqomah. Selain itu ada Harun Masiku yang masih dalam pencarian.

Hasto sendiri telah resmi keluar dari rumah tahanan negara (rutan) KPK. Hasto keluar setelah mendapatkan amnesti dari pemerintah.

Hasto keluar rutan pada Jumat (1/8) pukul 21.22 WIB. Dia terlihat mengenakan baju merah dengan blazer hitam.

Hasto tampak mengepalkan tangan kepada awak media. Pengacara Hasto juga terlihat ikut menjemput Hasto keluar dari rutan.

(ial/isa)

Read Entire Article