Tom Lembong: 8 Fraksi Komisi III Tak Setuju Pendekatan Jaksa di Perkara Ini

3 weeks ago 7
Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba untuk menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Tipikor, Rabu (9/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba untuk menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Tipikor, Rabu (9/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengeklaim 8 fraksi di Komisi III DPR RI tak setuju dengan pendekatan Kejaksaan Agung dalam menjeratnya di kasus dugaan korupsi importasi gula.

Hal itu disampaikan Tom saat membaca nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).

Mulanya, Tom mengingatkan kepada Majelis Hakim yang menangani perkaranya agar mampu meluruskan tindakan kriminalisasi lewat kasus yang menjeratnya.

"Yang Mulia Bapak Hakim Ketua dan Bapak-Bapak Hakim Anggota Majelis, Bapak dalam perkara ini punya peluang untuk meluruskan sebuah tindakan kriminalisasi dan politisasi yang berpotensi sangat merusak iklim usaha dan iklim investasi Indonesia," ujar Tom dalam persidangan.

Tom mengeklaim bahwa sejauh pengamatannya, hampir mayoritas masyarakat Indonesia di media sosial melihat perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa merupakan kasus titipan.

"Bahkan, cukup banyak orang yang tidak satu pilihan politik dengan saya, mengakui persepsi tersebut dan bahkan menyesalkan terjadinya perkara ini," tutur dia.

"8 dari 8 fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan amat khawatir atau bahkan tidak setuju, dengan pendekatan yang diambil oleh jaksa dalam perkara importasi gula ini," imbuhnya.

Bahkan, kata dia, Wakil Ketum Partai Gerindra—partai yang menjadi penguasa—Habiburokhman, sempat menyatakan kekhawatirannya atas penetapan Tom sebagai tersangka dinilai sebagai balas dendam politik.

"Bahkan Wakil Ketua Umum partai penguasa, yaitu Partai Gerindra, Bapak Habiburokhman yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI menyatakan kekhawatirannya secara publik, bahwa penangkapan yang dilakukan pada saya pada Oktober tahun lalu, dapat membentuk citra buruk pemerintah bahwa ini sebuah balas dendam politik," ucap Tom.

"Dan mengimbau jaksa agar segera mengklarifikasi kasus yang hemat beliau adalah sumir," paparnya.

Ia pun mengapresiasi sejumlah pihak yang mendukungnya, meski merupakan lawan politik saat Pemilu 2024 lalu.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Izinkan saya memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan secara publik apresiasi dan terima kasih saya yang tulus, kepada Bapak Habiburokhman dan para Wakil Ketua dan anggota Komisi III, yang kebanyakan adalah lawan politik saya di Pemilu tahun 2024," kata Tom.

"Atas pernyataan-pernyataannya yang membela proses hukum yang adil bagi saya, terlepas apakah saya berseberangan atau saya satu perahu dengan Ibu Bapak Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi III tersebut," terang dia.

Akan tetapi, selama kasus ini bergulir hingga masuk ke persidangan, Tom menilai Kejagung justru makin tidak jelas. Bahkan, jaksa terkesan tidak profesional dalam memahami aturan hingga menyusun dakwaan terhadapnya.

"Sayang sekali jaksa tidak mempraktikkan profesionalisme dengan gagal mengoreksi berbagai keteledoran, kekeliruan, atau distorsi fakta dan aturan dalam dakwaannya, sehingga tuntutannya tidak disesuaikan sama sekali dengan fakta, angka, dan realita," ujar Tom.

Kendati begitu, Tom yakin bahwa hanya tinggal menunggu waktu baginya ditetapkan tidak bersalah dalam perkara yang kini membuatnya duduk di kursi pesakitan.

"Saya bersyukur bahwa kita hidup di era digital, di mana jejak digital adalah abadi. 100% dari setiap menit dari persidangan saya, telah kami rekam dan telah terekam oleh media maupun anggota masyarakat," tutur dia.

"Dan 100% dari setiap menit dari persidangan saya, sudah berada di Internet. Dan sekali di Internet, maka rekaman dan transkrip persidangan ini akan selalu ada, sekali lagi jejak digital itu abadi. Saya bersyukur bahwa dengan demikian, persidangan ini menjadi bagian dari sejarah," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.

Dengan tuntutan itu, Tom Lembong pun menilai Kejagung tak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) bersama istri Maria Franciska Wihardja tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Fathul Habib Sholeh/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) bersama istri Maria Franciska Wihardja tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Fathul Habib Sholeh/ANTARA FOTO

Kasus Tom Lembong

Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.

Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.

Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Merujuk pada perhitungan dari BPKP.

Pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.

Read Entire Article