Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberikan sanksi administratif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah hingga membuat keracunan massal seperti menghentikan operasional sementara.
Namun, apakah sanksi ini bisa menjadi lebih berat seperti pencabutan izin, bahkan potensi pidana?
"Itu semuanya (pencabutan izin dan pidana) akan tergantung dari hasil investigasi ya," kata Kepala BGN Dadan Hindayana kepada awak media di gedung DPR/MPR RI, Rabu (1/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda harus tahu bahwa mitra-mitra ini merupakan pejuang Tanah Air, kenapa? Karena Badan Gizi Nasional tuh untuk membangun satuan pelayanan seperti yang mitra bangun itu kesulitan. Jadi mitra sudah mengorbankan segala materi untuk menyukseskan program ini," sambungnya.
Selama SPPG berhenti beroperasi, BGN akan mengevaluasi secara keseluruhan penyebab keracunan. Setelah dapat dipastikan penyebabnya dan SPPG terbukti telah melakukan perbaikan, maka izin operasional bisa dikeluarkan kembali.
Dadan menegaskan bahwa pihaknya akan cenderung untuk melakukan evaluasi terhadap SPPG bermasalah, alih-alih mencabut izin.
"Kalaupun ada kekeliruan pada penerapan SOP, itu kami lakukan perbaikan ya. Karena kita harus hargai apa yang sudah dikeluarkan oleh mitra. Dia sudah mengeluarkan uang yang cukup besar, kita hargai itu," kata Dadan.
"Mereka adalah pejuang republik dalam program intervensi pemenuhan gizi," sambungnya.
Bukan tanpa alasan, Dadan menambahkan bahwa saat ini BGN masih membutuhkan mitra untuk membantu membangun dan mengelola SPPG, sehingga program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini bisa berjalan sukses.
"Terus terang Badan Gizi sekarang punya uang, tapi untuk membangun satu SPPG saja kesulitan karena masalah administrasi, tapi mitra ini bersemangat untuk membangun itu," tutupnya.
(dpy/up)