Sengkarut TPA Ilegal Rowosari, Pemkot Semarang Siap Berdialog dengan Pemkab Demak

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengaku siap menjalin dialog dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak guna menyelesaikan persoalan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang berlokasi di perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang dengan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Agustina menekankan pentingnya Pemprov Jawa Tengah (Jateng) memfasilitasi pertemuan untuk membahas persoalan TPA tersebut. 

"Kalau (Pemerintah) Provinsi (Jawa Tengah) mempertemukan kita, ya kita ketemu," kata Agustina menanggapi soal potensi pertemuan antara perwakilan Pemkot Semarang dan Pemkab Demak untuk membahas TPA di Rowosari, Rabu (6/8/2025). 

Menurut Agustina, warga telah mengeluhkan timbunan dan pembakaran sampah di TPA ilegal Rowosari. Dia mengatakan, Pemkot Semarang akan bertanggung jawab sesuai dengan batas wilayahnya. 

"Kalau kita (Semarang) bagian kita, Demak bagian Demak. Tapi kalau ada pembakaran (sampah) di Demak terus mengenai warga di Kota Semarang, itu yang kita lapor ke (pemerintah) provinsi," ucap Agustina. 

Agustina menghimbau masyarakat Kota Semarang, khususnya warga di wilayah perbatasan, agar memiliki kesadaran tak membuang sampah sembarangan. Hal itu guna tak menciptkan TPA ilegal baru. 

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, Arwita Mawarti, mengungkapkan Pemprov Jateng sudah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas TPA ilegal di Rowosari. Rapat tersebut mengundang DLH Kota Semarang dan DLH Kabupaten Demak. 

"Hasil rakor tersebut adalah bahwa kami harus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga Kota Semarang agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut," kata Arwita. 

Menurut Arwita, Pemkot Semarang telah menindaklanjuti rakor tersebut dengan memerintahkan camat dan para lurah agar menyosialisasikan larangan membuang sampah di lokasi yang bukan TPS/TPS3R/TPA resmi. "DLH Kota Semarang sudah menempatkan kontainer sampah di RW 6 Kelurahan Rowosari untuk dimanfaatkan warga membuang sampah. Kontainer ini akan kami angkut setiap hari dan akan dimaksimalkan ritasenya,” ucap Arwita. 

Guna memastikan tidak ada lagi warga membuang sampah di TPA ilegal Rowosari, DLH Kota Semarang telah membentuk regu piket yang terdiri dari tim gabungan DLH Kota Semarang, Damkar, dan Satpol PP. Mereka bakal melakukan patroli rutin. 

"Hasil patroli ini akan kami laporkan secara berkala kepada DLHK Provinsi Jawa Tengah," kata Arwita.

Kendati demikian, dia menegaskan, regu piket itu hanya solusi sementara. Tujuan akhir adalah membangun kesadaran warga agar tak membuang sampah lagi ke TPA ilegal Rowosari.

"Kalau ada warga Semarang yang masih membuang sampah di sana padahal sudah kita berikan sosialisasi dan himbauan, ya kita beri penegasan. Karena sesuai rencana tata ruang tempat itu bukan TPA," ujarnya.

Read Entire Article