Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim percaya diri proses hukum yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi saat ini akan mengungkapkan kebenaran.
Nadiem menegaskan siap untuk dihadapkan pada persidangan terbuka terkait kasus korupsi yang merugikan keuangan negara setotal Rp 1,89 triliun untuk pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2020-2022.
“Saya yakin dalam kurun waktu, kebenaran akan terbuka,” kata Nadiem usai diperiksa penyidik di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10/2025) malam.
Nadiem menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka sepanjang Selasa (14/10/2025). Penyidik memeriksanya lebih dari 11 jam. Pemeriksaan kali ini menjadi yang pertama ia jalani setelah pembantaran lantaran operasi wasir beberapa pekan lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan, tim penyidik membawanya kembali ke sel tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Dan saya ucapkan terima kasih, mohon doanya dan mohon dukungannya,” begitu kata Nadiem. Pendiri GoJek itu, pun menyampaikan dirinya yang selalu siap kooperatif atas semua proses hukum.
Nadiem merupakan salah satu tersangka dalam penyidikan korupsi pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2020-2022. Kasus tersebut menyangkut soal penggunaan anggaran untuk belanja dan pengadaan laptop chromebook. Versi penyidik kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,89 triliun.
Selain Nadiem, dua petinggi di Kemendikbudristek juga dijebloskan ke sel tahanan. Dan tersangka lain dalamkasus ini, adalah Ibrahim Arief (IA) alias Ibam yang merupakan ahli teknologi di Kemendikbudristek. Satu tersangka lainnya, yakni Jurist Tan (JT) yang merupakan staf khusus Nadiem saat menjadi menteri, hingga saat ini berstatus buronan dan diketahui kabur ke luar negeri.