Said Abdullah: Mundurnya Ketua OJK Jadi Teladan Etik, Tapi Perbaikan Pasar Modal Harus Jalan

4 days ago 6

Meski demikian, Said menegaskan bahwa langkah mundur para pimpinan tersebut tidak bisa menjadi satu-satunya upaya untuk membangun kembali kepercayaan investor. Ia menilai, masih dibutuhkan perbaikan kebijakan secara menyeluruh, khususnya oleh OJK sebagai regulator pasar modal.

Salah satu kebijakan yang dinilai perlu segera dibenahi adalah terkait free float saham. Said mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI sebenarnya telah membahas isu tersebut bersama OJK dan BEI dalam rapat kerja pada 3 Desember 2025.

“Namun langkah mundur mereka saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa. Kita perlu menyempurnakan berbagai kebijakan yang kurang selama ini. OJK sebagai regulator pasar harus berbenah. Salah satu hal yang perlu diperbaikan mendesak mengenai kebijakan free float,” tegasnya.

Kesepakatan DPR, OJK, dan BEI Soal Perbaikan Free Float

Said memaparkan sejumlah poin kebijakan free float yang telah disepakati dalam rapat kerja tersebut. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pasar modal nasional sekaligus memperkuat kepercayaan investor.

Beberapa kesepakatan tersebut antara lain, kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi, serta memperkuat pendalaman pasar modal.

Selain itu, kebijakan free float juga harus dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif, dengan tujuan memperkuat basis investor domestik. Kebijakan ini juga perlu didukung insentif dan pengawasan yang efektif, serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Dalam perumusan kebijakan baru, DPR juga mendorong agar perhitungan saham free float saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan ke publik, tidak termasuk pemegang saham pra-IPO. Perusahaan yang baru tercatat juga diwajibkan mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak pencatatan.

Sementara untuk kewajiban berkelanjutan, usulan free float dinaikkan dari 7,5 persen menjadi minimal 10–15 persen, disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar dan dilaksanakan dengan masa penyesuaian bagi emiten.

“Poin poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal,” ujar Said.Ia juga menegaskan bahwa pasar modal memiliki peran penting dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil, sekaligus menopang perekonomian nasional. Ke depan, Komisi XI DPR RI juga akan membahas pengisian posisi pimpinan OJK yang kosong sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Read Entire Article