Meski demikian, Said menekankan bahwa pengunduran diri para pejabat tersebut tidak cukup jika tidak diiringi dengan perbaikan kebijakan yang substansial.
“OJK sebagai regulator pasar harus berbenah. Salah satu hal yang perlu diperbaikan mendesak mengenai kebijakan free float,” tegasnya.
Said mengungkapkan, Komisi XI DPR RI bersama OJK dan jajaran BEI sebenarnya telah melakukan rapat kerja pada 3 Desember 2025 dan menyepakati sejumlah langkah perbaikan kebijakan free float perdagangan saham di bursa.
Beberapa kesepakatan tersebut antara lain, kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan investor, serta mendukung pendalaman pasar modal.
Selain itu, kebijakan free float juga harus dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif, dengan tujuan memperkuat basis investor domestik, didukung insentif serta pengawasan yang efektif, dan tetap menjaga kepentingan strategis nasional serta stabilitas sistem keuangan.
Dalam penyusunan kebijakan baru, Said menyebut Komisi XI mendorong agar perhitungan free float saat IPO hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan ke publik, mewajibkan perusahaan menjaga minimal free float selama satu tahun, serta menaikkan ketentuan free float untuk kewajiban pencatatan berkelanjutan dari 7,5 persen menjadi minimal 10–15 persen sesuai kapitalisasi pasar.
“Poin-poin inilah yang akan kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal,” tandas Said.
Nantinya, Komisi XI DPR RI juga akan membahas pengisian jabatan yang ditinggalkan Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

4 days ago
6














English (US) ·