Badan Gizi Nasional merespons polemik terkait viral surat pernyataan dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes, Jawa Tengah, mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihaknya menegaskan tak akan lepas tangan jika terjadi kasus keracunan MBG.
"Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar," " ujar Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes Arya Dewa Nugroho kepada ANTARA, Rabu (17/9/2025).
"Dari hasil dari mediasi, pihak MTs menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid bahwa angket tersebut ditarik dan murni membagikan angket terkait alergi siswa saja," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya menegaskan bahwa BGN tidak pernah melepaskan tanggung jawab apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) atau insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Dari viralnya surat tersebut, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MTsN 2 Brebes menegaskan angket yang tersebar tidak pernah bermaksud untuk membebaskan tanggung jawab pihak manapun. Pihak sekolah juga sepakat menjadi penerima manfaat Program MBG dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai petunjuk teknis (juknis) BGN.
Sebelumnya, viral di media sosial surat pernyataan yang berisi poin terkait pelaksanaan MBG di MTsN 2 Brebes. Orang tua diminta tanda tangan tidak menuntut secara hukum bila anak sebagai penerima manfaat MBG mengalami hal:
- Apabila terjadinya gangguan pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya).
- Ada reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya.
- Terjadi kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.
- Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.
- Terjadi keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).
(kna/kna)