Jakarta -
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) sekaligus Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/8) malam.
Kemudian KPK menetapkan Noel sebagai tersangka atas dugaan melakukan pemerasan terhadap ke sejumlah perusahaan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Lantas, apa dampaknya penetapan tersangka Noel terhadap Pupuk Indonesia?
Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Pupuk Indonesia mengungkap dampak OTT Noel tak berpengaruh terhadap operasional Perseroan. OTT ini juga tidak berdampak material kepada Pupuk Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak terdapat dampak atas kejadian tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," terang Manajemen Pupuk Indonesia, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Selasa (26/8/2025).
Diberikan sebelumnya, pemberhentian Noel dari dewan komisaris Pupuk Indonesia dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor SK232/MBU/08/2025, Nomor SK.049/DI-DAM/DO/2025.
"Memberhentikan Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025," tulis Manajemen Pupuk Indonesia.
Diketahui, Noel menjabat sebagai Komisaris berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 16 Juni 2025.
(hns/hns)