Anggota DPR Minta Pemerintah Usut Tambang Ilegal di Manokwari

5 hours ago 1

Jakarta -

Penambangan emas ilegal ditemukan di sepanjang aliran Sungai Wariori dan Wasirawi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Hal ini diungkapkan langsung oleh Anggota DPR RI Dapil Papua Yan Permenas Mandenas.

Anggota Komisi XIII meninjau langsung lokasi tambang bersama Bupati Manokwari Hermus Indou. Keduanya menemukan kerusakan lingkungan yang semakin parah dan mendesak pemerintah pusat segera turun tangan.

Paling jelas, Yan Mandenas mengungkapkan kondisi Sungai Wariori sudah berubah drastis akibat pengerukan tambang. Bentuk sungai menurutnya sudah berubah menjadi kolam-kolam besar, sebagian hanya ditinggalkan tanpa diurus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang terjadi di Distrik Wasirawi, khususnya di sepanjang batang air dari Kali Wariori atau Sungai Wariori, bentuk daripada sungai ini sudah berubah total, menjadi kolam-kolam besar yang ditinggalkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal," papar Yan dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

Aliran Sungai Wariori yang biasanya deras kini hanya menyisakan lubang-lubang besar berisi air keruh kehijauan. Di salah satu sisi, ekskavator masih beroperasi mengeruk badan sungai, sementara dua pekerja tampak menyemprotkan air ke bebatuan untuk mencari butiran emas. Jejak merkuri sebagai bahan kimia pemisah emas diduga kuat mencemari air, mengancam ribuan warga yang bergantung pada sungai tersebut.

Suasana di lokasi juga memperlihatkan upaya pekerja tambang untuk menutupi aktivitasnya. Rombongan DPR dan Bupati sempat dihadang batang pohon besar yang ditebang di tengah jalan menuju Wasirawi, seolah sengaja dijatuhkan untuk memperlambat laju kendaraan. Sesampainya di area tambang, banyak pekerja memilih bersembunyi di balik bedeng begitu melihat rombongan tiba.

Air deras dari hulu ini mengular dengan menghindari lubang-lubang raksasa yang dihalangi benteng pasir. Di beberapa sisi sungai tampak bedeng dengan atap terpal yang menjadi tempat tinggal sementara para buruh tambang.

Sebagian besar pekerja ternyata bukan berasal dari Papua, melainkan didatangkan dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sulawesi, Jawa, hingga Sumatera. Mereka direkrut langsung oleh pengusaha tambang yang berhubungan dengan kepala suku sebagai pemilik tanah ulayat.

Yan menilai lambannya penertiban tidak lepas dari adanya oknum yang membekingi tambang ilegal tersebut. Dia bilang dirinya sudah mengingatkan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal hal ini sejak 3 tahun lalu, namun sampai kini belum ada langkah tegas yang diambil.

"Kalau tidak ada pejabat yang bermain, mustahil tambang sebesar ini bisa berjalan terus. Peringatan sudah kami sampaikan kepada Menteri ESDM sejak tiga tahun lalu, tetapi hingga kini belum ada langkah tegas. Pemerintah pusat jangan tutup mata," ujar Yan.

Hermus Indou, Bupati Manokwari, menekankan dampak serius yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas ilegal ini. Dia bilang air sungai yang seharusnya bisa digunakan masyarakat, kini tercemar.

"Air yang seharusnya digunakan warga untuk bertani kini tercemar bahan kimia berbahaya. Pertanian stagnan dan warga gagal panen," ujar Hermus.

Selain pencemaran, Hermus menyoroti banjir yang berulang kali melanda wilayah hilir. Sedimentasi akibat galian tambang membuat aliran Sungai Wariori menyempit dan meluap ke permukiman.

Hermus menambahkan, kendala lain yang dihadapi pemerintah daerah adalah keterbatasan kewenangan. Pihaknya hanya bisa koordinasi dengan aparat penegak hukum agar dilakukan penertiban. Pihaknya mengusulkan apabila tambang ingin dikelola harus dibuat tata kelola khusus melalui koperasi masyarakat.

Kembali ke Yan Mandenas, dia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan penertiban tambang ilegal dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR 2025, yang menyoroti 1.068 titik tambang ilegal dengan potensi kerugian negara Rp 300 triliun.

"Kami dari Partai Gerindra ingin mengawal semangat Presiden. Menteri ESDM, apalagi putra Papua, mendapatkan jabatan strategis, seharusnya lebih berani. Sudah waktunya dia bicara," tegas Yan.

(acd/acd)

Read Entire Article