Polisi menangkap seorang pria berinisial SA (27), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang kedapatan membawa celurit untuk melakukan aksi kejahatan.
Pria itu ditangkap pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok. Saat itu, tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara sedang patroli dan melihat dua pria berboncengan motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Kami mengamankan SA, 27 tahun, warga Tanjung Priok. Saat diperiksa, dia membawa celurit dengan niat untuk melakukan tindak kejahatan,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Seno Pradana, Selasa (23/9).
Menurut Seno, polisi sempat membuntuti keduanya. Tidak lama kemudian, motor yang ditumpangi SA terlihat memepet pengendara lain.
SA lalu mengeluarkan celurit dan mengancam korban. Polisi segera turun tangan dan berhasil menangkap SA, sementara rekannya kabur.
Hasil pemeriksaan menunjukkan SA adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2017 di Jakarta Pusat. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa pakaian pelaku dan sebilah celurit.
“Pelaku mengaku membawa senjata tajam untuk digunakan saat ada kesempatan melakukan kejahatan,” ujar Seno.