Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima gugatan 55 warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang.
"Amar putusan: menerima eksepsi para tergugat dan turut tergugat tentang notifikasi, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," kata juru bicara PN Jakpus, Purwanto S Abdullah, dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan itu, hakim juga menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.012.000. Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Camat Pakuhaji, Kades Kohod, serta turut tergugat PT Agung Sedayu Group.
Putusan diketok pada Selasa (12/8) oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Sunoto dan Arlen Veronica. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan gugatan 55 warga Kohod tak memenuhi syarat formil.
"Majelis hakim menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil citizen lawsuit, yaitu notifikasi (pemberitahuan) kepada Para Tergugat seharusnya dilakukan 60 hari sebelum gugatan diajukan," ujar Purwanto.
"Faktanya, gugatan didaftarkan pada 18 Februari 2025, sedangkan notifikasi baru dikirim pada 27 Februari 2025. Turut Tergugat merupakan badan hukum swasta, sedangkan citizen lawsuit hanya dapat diajukan terhadap penyelenggara negara," tambahnya.
(mib/idn)