Pigai Usul Komnas HAM Jadi Penyidik Kasus Pelanggaran HAM Berat

2 days ago 11
Menteri HAM, Natalius Pigai menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Menteri HAM, Natalius Pigai menyebut kementeriannya tengah menggodok Revisi Undang-Undang HAM. Salah satu yang menjadi poin besar adalah kewenangan Komnas HAM menjadi penyidik di kasus pelanggaran HAM berat.

Hal itu ia sampaikan saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di DPR, Jakarta pada Senin (2/2). Ia pun meminta Komisi XIII untuk memberikan dukungan.

“Yang pertama adalah penyusunan Undang-Undang 39 (tahun 1999). Tolong nanti minta dukungan full dari pimpinan Komisi XIII,” ucap Pigai.

“Dan kami mengharapkan bapak ibu bisa memberikan atensi dalam pengesahan RUU nomor 39 di tahun 2026 ini. Kami KemenHAM telah menyiapkan segala sumber daya, tenaga, tenaga ahli juga siap, dan juga semua siap,” tambahnya.

Menteri HAM, Natalius Pigai (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Pigai mengatakan, sejumlah nama ahli sudah terlibat dalam penyusunannya.

"Tim penyusun kami juga tidak tanggung-tanggung, ada yang terlibat aktif adalah Prof Jimly Ashhidiqie, Makarim Wibisono, ada Haris Azhar, ada Rocky Gerung nya ada juga, ada Ifhdal Kasim, ada Roichatul Aswidah, semua tokoh-tokoh HAM Indonesia semua ikut terlibat aktif dalam penyusunan," kata Pigai.

“Sehingga dari kualitas konten dari Undang-Undang 39 menurut saya tidak akan kurang, bahkan lebih progresif dan lebih maju,” tutur Pigai.

Lebih lanjut, Pigai menyebut akan bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas perihal Komnas HAM menjadi penegak hukum kasus pelanggaran HAM berat.

Katanya, dalam RUU HAM, ada dua opsi penyidikan yang bisa digunakan. Di antaranya adalah penyidikan langsung dari Komnas HAM atau penyidik ad hoc dari kepolisian atau kejaksaan ke Komnas HAM saat menangani kasus pelanggaran HAM berat.

“Karena ini soal penyidikan ini bisa mengurangi kewenangan penyidikan di kejaksaan atau dengan teknik tidak mengurangi di kejaksaan tapi menempatkan penyidik ad hoc Komnas HAM pada saat kasus tersebut diselidiki. Mungkin jalan tengahnya kita akan cari,” ucap Pigai.

“Mungkin ini yang agak sedikit hambatan, tapi dengan pertemuan akan bisa menghasilkan,” tambahnya.

Menteri HAM, Natalius Pigai (kiri) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Selain soal penyidikan, usai rapat, Pigai menjelaskan RUU HAM akan mengatur soal korupsi dan hak asasi manusia.

“Jadi namanya Human Rights and Corruption,” ucap Pigai.

Lalu, menurutnya, RUU HAM akan mengatur soal lingkungan dan HAM. Ia menyebut, dengan RUU ini, pelanggar hukum lingkungan bisa diadili di pengadilan HAM.

“Karena apa? Karena sampai hari ini di dunia tidak ada peraturan itu, maka Chernobyl di Ukraina tahun 80-an pertengahan. Kemudian Minamata di Jepang selatan. Kemudian Fukushima reaktor nuklir. Atau juga dulu Lapindo di Jawa Timur. Tidak pernah diadili orangnya di pengadilan,” tutur Pigai.

“Tapi pengadilan memutuskan hanya kompensasi rehabilitasi dan restitusi. Kan selama ini k...

Read Entire Article