Pernyataan FDA soal Aturan Baru Impor Produk usai Udang-Cengkeh RI Tercemar Radioaktif

1 week ago 11
Jakarta -

Food and Drug Administration AS (FDA) mengumumkan mulai 31 Oktober 2025, lembaga tersebut akan mewajibkan sertifikasi impor untuk produk udang dan rempah dari wilayah tertentu di Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan karena adanya risiko kontaminasi pangan dengan Cesium-137.

Kebijakan ini merupakan penggunaan pertama dari kewenangan yang diberikan Kongres kepada FDA untuk mengatasi masalah keamanan pangan secara berkelanjutan, sembari tetap menjaga kelancaran perdagangan bagi produk yang memenuhi persyaratan sertifikasi.

Bersamaan dengan itu, FDA juga menerbitkan Import Alert #99-52 yang memuat dasar penilaian risiko serta pemberitahuan penerapan aturan baru tersebut, dan meluncurkan laman khusus yang menjelaskan otoritas sertifikasi impor FDA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kongres memberikan kewenangan sertifikasi impor kepada FDA melalui pasal 801(q) Federal Food, Drug, and Cosmetic Act dalam Food Safety Modernization Act. Aturan ini memungkinkan FDA mensyaratkan sertifikasi atau jaminan lain bahwa pangan impor memenuhi ketentuan AS sebelum barang meninggalkan pelabuhan asal menuju AS.

Otoritas ini dapat digunakan untuk mengatasi masalah keamanan pangan yang berulang dengan pengawasan tambahan sebelum pengiriman. Pendekatan tersebut melengkapi instrumen pengawasan yang sudah ada, sehingga mampu mencakup volume perdagangan yang lebih besar sambil tetap menjaga standar keamanan.

"Sertifikasi impor juga diharapkan membantu perusahaan asing membawa produk yang sesuai aturan ke pasar AS, sekaligus mencegah masuknya produk yang berpotensi tercemar," kata FDA, dikutip dari laman resminya, Minggu (5/10/2025).

Tindakan ini diambil FDA setelah Customs and Border Protection AS (CBP) mendeteksi kadar Cesium-137 yang tinggi dalam beberapa pengiriman udang serta dalam sampel cengkeh dari wilayah tertentu di Indonesia.

Hasil uji laboratorium FDA kemudian mengonfirmasi adanya kontaminasi pada sampel pangan, disertai bukti dan informasi lain yang telah ditinjau lembaga tersebut.

Sertifikasi impor merupakan alat pelengkap yang bekerja berdampingan dengan kewenangan impor lain milik Food and Drug Administration (FDA) dalam proses impor, seperti Import Alert. FDA menggunakan Import Alert untuk mengomunikasikan kewenangan sertifikasi impornya.

Dalam IMPORT ALERT #99-52 berjudul "Detention Without Physical Examination of Certain Human Food Products from Certain Regions in Indonesia Subject to the Requirement of Import Certification per Section 801(q)", FDA mensyaratkan sertifikasi impor untuk:

Udang yang berasal dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung di Pulau Sumatra, Indonesia.

Rempah-rempah yang berasal dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung di Pulau Sumatra, Indonesia.

Import Alert ini menetapkan pendekatan bertingkat dengan persyaratan sertifikasi berbeda, tergantung pada tingkat risiko kontaminasi. Tujuannya untuk memastikan bahwa produk yang memiliki sertifikasi sesuai tetap dapat masuk ke pasar Amerika Serikat, sambil mencegah produk yang berpotensi terkontaminasi mencapai konsumen.

(suc/suc)


Read Entire Article