Pernyataan BEM Nusantara Sulawesi Utara Terkait Penangkapan Peserta Demo

9 hours ago 10
Demo mahasiswa di depan kantor DPRD Sulawesi Utara, Senin 1 September 2025.

MANADO - BEM Nusantara Sulawesi Utara (Sulut) mengecam tindakan aparat kepolisian yang melakukan pembubaran disertai penangkapan dan dugaan pemukulan terhadap mahasiswa yang merupakan peserta aksi demo, Senin (1/9) di depan kantor DPRD Sulut.

‎"Kami mengecam keras penangkapan dan tindakan dugaan pemukulan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Tindakan ini mencederai citra kepolisian terhadap kami mahasiswa dan masyarakat," ujar Naldya Gosal, Koordinator Daerah BEM Nusantara dalam keterangan persnya.

Mahasiswa menegaskan bahwa kedatangan mereka hanya untuk menyampaikan aspirasi. Seharusnya, aparat kepolisian bertugas untuk mengamankan proses penyampaian aspirasi tersebut, sesuai dengan Pasal 9 Perkapolri 7/2012.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam hal terjadi penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, pejabat Polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

‎"Namun, yang terjadi pada proses penyampaian aspirasi kemarin justru sebaliknya. Kami melawan tindakan represif aparat kepolisian terhadap rekan kami. Ada saudara kami yang diduga dipukul dan dianiaya. Tidak ada bukti bahwa kawan kami melanggar aturan pada saat penyampaian aspirasi," katanya.

Aksi ini menurutnya merupakan buntut dari kekecewaan mahasiswa terhadap kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka menuntut adanya perbaikan dalam berbagai bidang, termasuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, demo yang digelar oleh gabungan mahasiswa dan masyarakat di depan kantor DPRD Sulut pada Senin (1/9), dibubarkan oleh pihak kepolisian dengan water canon.

Pembubaran ini dilakukan setelah massa aksi demo mencoba untuk masuk ke dalam kantor DPRD Sulut untuk melakukan dialog dengan para anggota DPRD Sulut. Selain itu, alasan pembubaran dilakukan karena telah melebihi waktu yang diberikan.

Read Entire Article