Jakarta -
Nikita Mirzani sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada majelis hakim beberapa pekan lalu.
Majelis hakim akhirnya mengungkapkan putusan terkait permohonan tersebut dimana permintaan itu ditolak.
"Terkait dengan penangguhan penahanan, majelis juga sudah bermusyawarah ya, dan untuk sementara tetap, terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Kairul Saleh, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, alasan utama permohonan penangguhan itu karena ingin kembali bersama anak-anaknya. Ia menilai masa penahanannya sudah berjalan cukup lama.
"Ya, (alasannya) anak sih. Karena udah terlalu lama kan masuknya, proses sidangnya udah masuk bulan keenam gitu, udah terlalu lama," beber Nikita Mirzani, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Aktris berusia 39 tahun itu menyebut ini adalah kali pertama dirinya mengajukan permohonan tersebut.
Ia berharap hakim mempertimbangkan lamanya proses persidangan dan mengabulkan permintaannya.
"Ini yang pertama. Biasanya satu bulan setengah cukup, ini sampai 6 bulan," pungkasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(ahs/wes)