Bekasi -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi telah melakukan pertemuan dengan wanita berinisial PY alias Umi Cinta terkait kontroversi pengajian yang diviralkan 'masuk surga bayar sejuta'. MUI Kota Bekasi menyatakan pengajian Umi Cinta tidak melenceng dari ajaran Islam.
"Bahwa pengajian tersebut tidak ada indikasi melenceng dari ajaran Islam. Saya ulangi, pengajian tersebut tidak ada indikasi melenceng dari ajaran Islam," kata Ketua MUI Kota Bekasi Saifuddin Siroj kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Saifuddin mengatakan kegiatan pengajian di rumah Umi Cinta dihentikan sementara untuk mengurus perizinan. Pengajian akan dipindahkan ke Masjid Al-Muhajirin, Cimuning.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara, pengajian yang dilaksanakan di rumah Ibu Putri ini dihentikan untuk selanjutnya meminta izin warga untuk mengurus perizinan terhadap warga," tuturnya.
Lebih lanjut, Saifuddin mengatakan pihak kepolisian bersama Pemkot Bekasi dan MUI Kota Bekasi akan terus melakukan pendampingan.
Alasan Pengajian Ditolak Warga
Ketua MUI Kota Bekasi Saifuddin Siroj mengungkap alasan warga menolak kegiatan berkedok keagamaan 'Umi Cinta' di Kelurahan Cikamuning, Kecamatan Mustikajaya. Pertama, warga merasa janggal karena kegiatan digelar tertutup.
"Lagi kita selidiki fakta-fakta yang muncul di lapangan. Terutama ada timbul keresahan dari masyarakat sekitar masalah pelaksanaan pengajian yang agak aneh menurut mereka. Satu, mereka melaksanakan pengajian secara tertutup," kata Ketua MUI Kota Bekasi Saifuddin Siraj saat dihubungi, Rabu (13/8).
Kemudian, kegiatan digelar bersamaan antara laki-laki dan perempuan. Ketiga, terkait masalah bayar Rp 1 juta untuk masuk surga, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kemudian, katanya ada binatang anjing juga. Kita crosscheck ke lapangan insyaallah," sebutnya.
Saifuddin mengatakan, apabila menemukan ajaran yang melenceng dari agama Islam, pihaknya akan mengambil sikap untuk menutup kegiatan tersebut. Apabila tidak terbukti, dia mempertimbangkan agar kelompok itu mengurus izin kegiatan.
"Kalau memang tidak terbukti yang disampaikan masyarakat, kita cari jalan keluar, antara lain mereka harus menempuh surat izin pendirian majelis taklim terlebih dahulu," bebernya.
"Selama proses itu, mereka harus nonaktif dulu pengajiannya. Tapi kalau sudah masuk kategori pelanggaran pokok-pokok ajaran Islam, langsung kita rekomendasi agar ditutup," lanjutnya.
(wnv/mea)