Momen Tom Lembong Lesehan di Pengadilan, Foto Bareng Pendukungnya

3 weeks ago 7
Mantan Mendag Tom Lembong berfoto bersama pendukungnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).  Foto: Jonathan Devin/kumparanMantan Mendag Tom Lembong berfoto bersama pendukungnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, berfoto bersama pendukungnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).

Momen itu terjadi usai Tom selesai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Mulanya Tom Lembong keluar dari ruang sidang dan memberikan keterangan kepada awak media. Setelahnya, ia lalu berjalan ke arah pintu ke luar pengadilan.

Di tengah perjalanannya, sudah ada sejumlah pendukungnya termasuk para emak-emak yang menunggu Tom Lembong. Mereka langsung mengajak Tom untuk berfoto bersama.

Tom mengiyakan permintaan mereka. Ia lalu duduk lesehan di lantai pengadilan dan berfoto bersama para pendukungnya.

Setelahnya Tom Lembong berjalan ke luar. Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, juga menyempatkan diri untuk berfoto dengan para pendukung Tom.

Kasus Tom Lembong

Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Mantan Mendag Tom Lembong bersama Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan berfoto bersama pendukungnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparanMantan Mendag Tom Lembong bersama Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan berfoto bersama pendukungnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.

Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.

Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Merujuk pada perhitungan dari BPKP.

Pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.

Tom dituntut 7 tahun dalam perkara itu. Atas tuntutan tersebut, Tom meminta hakim agar dibebaskan.

Read Entire Article