MK Tolak Uji Materi Batasan Amnesti dan Abolisi Presiden

4 days ago 15

Permohonan uji materi terkait pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden diajukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima. Mereka adalah Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama, yang mengajukan perkara Nomor 262/PUU-XXIII/2025 ke MK.

Para pemohon menggugat ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Menurut mereka, pasal tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena dinilai belum memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan presiden.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi atas kepentingan negara setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung. Meski demikian, para pemohon mengakui bahwa kewenangan tersebut merupakan hak prerogatif konstitusional presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Namun, mereka menilai kewenangan itu berpotensi disalahgunakan jika tidak disertai dengan pengawasan yang memadai. Menurut mereka, tanpa batasan yang tegas, makna norma dalam Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi bisa diperluas secara berlebihan dan membuka ruang terjadinya kesewenang-wenangan.

Karena itu, para pemohon mendorong agar pemberian amnesti dan abolisi juga mempertimbangkan pendapat DPR sebagai bentuk mekanisme check and balances. Selain itu, mereka mengusulkan agar pengampunan hanya diberikan kepada perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam permohonannya, para mahasiswa itu meminta Mahkamah Konstitusi memaknai ulang Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi. Mereka mengusulkan agar aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan kepada terpidana yang putusannya telah inkracht, serta harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR.

Melalui permohonan ini, para pemohon berharap kewenangan presiden dalam memberikan pengampunan tetap berjalan sesuai konstitusi, transparan, dan bebas dari potensi penyalahgunaan.

Read Entire Article