Menyoal Kemungkinan KLB Nasional Pasca 8 Ribuan Anak Keracunan MBG

1 week ago 10
Jakarta -

Dorongan penetapan status kejadian luar biasa (KLB) nasional mencuat pasca lebih dari 7 ribu anak dilaporkan keracunan makanan bergizi gratis (MBG). Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bahkan mencatat sebanyak 8.649 anak menjadi korban keracunan MBG hingga 27 September 2025.

Kasus yang paling banyak disorot adalah insiden keracunan yang menimpa 1.300-an siswa di Bandung Barat dalam waktu kurang dari sepekan. Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertanggung jawab penuh dalam program MBG juga didesak untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walhasil, pemerintah menutup sementara satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) bermasalah dan mulai mewajibkan sertifikasi laik higiene dan sanitasi (SLHS) untuk seluruh SPPG sebelum beroperasi. Sayangnya, baru ada 198 dari 10.012 dapur MBG yang mengantongi sertifikat tersebut, berdasarkan data BGN per 30 September. Targetnya dalam sebulan ke depan, seluruh SPPG sudah memiliki sertifikasi terkait.

Karenanya, sejumlah pihak kemudian menilai kondisi keracunan MBG yang belakangan marak dinilai sudah tepat masuk dalam level KLB nasional.

Apa Kata Pakar?

Pakar epidemiologi Iwan Ariawan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia menjelaskan sejumlah tahapan yang menjadi pertimbangan suatu kondisi dinyatakan KLB nasional. Menurutnya, belum tepat bila keracunan MBG saat ini masuk dalam status tersebut.

KLB disebutnya masih terjadi pada lingkup kabupaten dan kota. "Penanganan KLB masih dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota, meskipun tetap dipantau dengan ketat oleh tingkat nasional di Kemenkes," tuturnya saat dihubungi detikcom Sabtu (4/10/2025).

KLB nasional ditetapkan saat KLB di daerah meluas ke banyak provinsi dan meningkat dalam waktu cepat, serta memerlukan penanganan komprehensif dari tingkat nasional oleh sejumlah lembaga maupun kementerian, dalam hal ini Kemenkes RI, BNPB, BGN, dan beberapa institusi terkait.

"Penetapan KLB nasional dilakukan oleh Menkes setelah mempertimbangkan luasnya daerah yang mengalami KLB, peningkatan kasus yang cepat serta kemampuan daerah dalam menangani KLB," lanjutnya.

Hal itu juga dibarengi dengan pertimbangan yang dilakukan bersama sejumlah pakar di bidang kesehatan masyarakat.

(naf/naf)


Read Entire Article