MenPANRB Sebut Kenaikan Gaji PNS 2025 Masih Dibahas dengan Kemenkeu

3 weeks ago 11
Rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (30/6/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanRapat Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (30/6/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meski peluang kenaikan terbuka, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai besaran atau waktu pelaksanaannya.

“Nanti (pembahasan lebih lanjut) bersama-sama dengan Menteri Keuangan. Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan, (kenaikan gaji) itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami bicarakan,” ucap Rini saat ditemui usai Raker bersama Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7).

Ketika ditanya apakah kenaikan gaji benar-benar akan terealisasi tahun ini, Rini belum dapat memberikan kepastian. “Diskusi dulu dengan Menteri Keuangan ya,” sebutnya.

Sebelumnya, rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 telah dimuat dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Salah satu fokus dalam dokumen tersebut adalah kebijakan belanja pegawai, termasuk penyesuaian atau kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), pemberian tunjangan hari raya (THR), serta gaji atau pensiun ke-13. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli ASN dan meningkatkan efisiensi anggaran.

Kendati demikian, pemerintah masih belum mengumumkan secara resmi berapa persen kenaikan gaji yang direncanakan, maupun kapan mulai diberlakukan.

Apabila skema kenaikan gaji PNS tahun 2025 mengikuti besaran tahun sebelumnya, maka besar kemungkinan kenaikannya tetap sebesar 8 persen.

Sebagai perbandingan, kenaikan gaji PNS tahun 2024 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji PNS. Dalam aturan tersebut, gaji PNS resmi naik sebesar 8 persen pada tahun itu.

Read Entire Article