Menkum Ungkap Kelemahan Penyelenggaraan Haji dan Umroh Hingga UU-nya Perlu Direvisi

4 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan sejumlah kelemahan penyelenggaraan haji dan umroh. Hal inilah yang melandasi DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/8/2025).

"Masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh," kata Supratman dalam rapat paripurna itu. 

Pertama, Supratman menyebut kelemahan yang dimaksudnya ialah Pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, Supratman menyinggung belum optimalnya pembinaan terhadap jamaah haji tahun berjalan dan jamaah haji pada urutan berikutnya.

"Ketiga, belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan pisah haji non-kuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," ujar Supratman. 

Read Entire Article