Laku Tapi Tak Dibayar, Kemeja Sutera Koruptor Rp 5.700 Dilelang Lagi oleh KPK

8 hours ago 8
Batik sutera yang dilelang KPK dari Rp 5 ribu laku Rp 5 juta, milik tersangka Librato El Arief di Gedung RUPBASAN KPK, Cawang, Jaktim, Kamis (12/6/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

KPK melelang sebuah kemeja sutera milik koruptor. Kemeja ini menjadi barang termurah yang dilelang KPK pada September 2025 dengan harga awal hanya Rp 5.700.

"Paling murah adalah baju kemeja lengan panjang, bahan kain sutera. Ini harganya Rp 5.700. Bukan Dolar ya, Rupiah. Rp 5.700, uang jaminannya Rp 2.500," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto di Rupbasan KPK, Jakarta, Senin (8/9).

Mungki mengungkapkan, kemeja sutera itu dirampas dari Libarto El Arif terkait kasus pengadaan pupuk urea tablet Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah.

Kemeja sutera itu tampak berwarna biru-abu. Dipamerkan di salah satu sudut ruangan di Rupbasan Cawang. Ada sebuah label tertulis "barang rampasan".

Batik sutera yang dilelang KPK dari Rp 5 ribu laku Rp 5 juta, milik tersangka Librato El Arief di Gedung RUPBASAN KPK, Cawang, Jaktim, Kamis (12/6/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Mungki menjelaskan, kemeja tersebut sedianya telah laku pada lelang Juni 2025 lalu. Namun, pemenang lelang tak melunasi pembayarannya.

"Kemarin sudah ada yang menawar sampai dengan Rp 5 juta, tapi ternyata wanprestasi tidak bisa melunasi sisa pembayaran. Sehingga lelang dinyatakan batal. Dan uang jaminannya kita setorkan ke kas negara," ungkap Mungki.

"Dan hari ini kita akan, tanggal 17 (September) nanti kita akan lelang kembali," sambungnya.

Mungki mengaku tak tahu pasti alasan pemenang lelang itu tak melunasinya. Namun diduga, pelunasan batal dilakukan karena harga yang terlampau tinggi.

"Jadi mungkin karena memang nilainya ini kan hanya Rp 5.700. Sementara pada waktu dia nge-bid itu sampai Rp 5 juta. Jadi terlalu jauh mungkin ya. Mungkin merasa dia kemahalan. Akhirnya tidak jadi dilunasi," ucap dia.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto di Rupbasan KPK, Jakarta, Senin (8/9/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Mungki menambahkan, terhadap para pemenang lelang yang melakukan wanprestasi akan dikenakan sanksi tak boleh lagi mengikuti lelang sebanyak 2 kali.

"Sesuai dengan ketentuan maka peserta lelangnya dia tidak boleh mengikuti lelang berikutnya. Jadi diblokir dulu. Kalau tidak salah sebanyak dua kali," papar Mungki.

Read Entire Article