KPK Akui Istri Tersangka Pemerasan Kemnaker Pegawainya, Tegaskan Zero Tolerance

14 hours ago 2
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK pada Selasa (5/8/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

KPK mengakui pegawainya merupakan istri dari salah satu tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, Miki Mahfud.

"Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (25/8).

Budi mengatakan, meski memiliki seorang istri pegawai KPK, proses hukum terhadap Miki hingga kini masih dilanjutkan. Terakhir, Miki telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menegaskan, hal tersebut merupakan bentuk ketegasan KPK yang tak pandang bulu dalam melaksanakan penegakan hukum.

"Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang kami duga atau ketahui melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk melanggar kode etik yang berlaku," jelas Budi.

"Termasuk terhadap pegawai tersebut jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan," sambungnya.

Wamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam sesi konferensi pers pemerasan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Febria Adha Larasati/kumparan

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal menelusuri informasi adanya pegawai KPK yang merupakan istri dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker.

"Belum dapat informasi. Saya akan telusuri ini," kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, kepada wartawan Senin (25/8).

Dari informasi yang dihimpun, pegawai KPK itu ikut terjaring saat suaminya di-OTT KPK. Pegawai KPK itu juga sempat dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat suaminya itu.

Namun, dari pendalaman, belum ditemukan adanya bukti keterlibatan dari pegawai KPK itu di perkara korupsi yang menjerat suaminya. Pegawai KPK itu kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni:

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi pada 2019-2024.

KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.

Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini.

Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025. Dia diduga menerima uang mencapai Rp 69 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3 tersebut.

Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.