Komnas Perempuan: Suka Sama Suka Tak Hapus Unsur Pidana Child Grooming

2 days ago 3
Suasana rapat dengar pendapat Komisi XIII dengan Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan LPSK terkait pelanggaran HAM terhadap perempuan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan anak tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan (consent) atas relasi maupun tindakan seksual.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).

“Undang-Undang Perlindungan Anak jelas menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual, termasuk tindakan yang menjerumuskan anak ke dalam situasi atau relasi seksual, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Ratna.

“Dalam hukum Indonesia, anak tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan, consent, atas relasi atau tindakan seksual,” lanjutnya.

Ia menegaskan dalih hubungan pacaran suka sama suka tidak menghilangkan unsur pidana dalam child grooming.

“Oleh karena itu, klaim suka sama suka, bahkan bucin, tidak menghapus unsur pidana dalam kasus child grooming. Dan di dalam instrumen internasional, konvensi-konvensi, Indonesia, pemerintah Indonesia juga sudah meratifikasi seperti Konvensi Hak Anak, Konvensi PBB, yang diadopsi tahun 2024, yang mengakui di dalam kejahatan siber adanya perbuatan-perbuatan child grooming dalam kejahatan pelecehan seksual online maupun eksploitasi seksual,” ujarnya.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK tentang child grooming di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Berdasarkan hasil pemantauan Komnas Perempuan, praktik child grooming banyak terjadi dalam relasi pacaran anak dan remaja, serta meninggalkan dampak jangka panjang hingga usia dewasa muda.

“Data-data hasil pemantauan kami dari Komnas Perempuan, ini dalam relasi pacaran dan kekerasan yang dilakukan oleh mantan pacar ini juga sangat tinggi. Jadi kasus kekerasan itu sudah muncul pada usia 14 sampai 17 tahun, mengindikasikan praktik child grooming dalam relasi pacaran anak dan remaja. Dan usia 18 sampai 24 tahun mencatat lonjakan kasus tertinggi, menunjukkan dampak lanjutan grooming yang dimulai sejak korban masih anak,” kata Ratna.

Ia menjelaskan, kekerasan yang dilakukan oleh mantan pacar tercatat lebih tinggi di seluruh kelompok usia, yang menunjukkan adanya pola kontrol dan manipulasi yang berlanjut meski relasi telah berakhir.

“Dan kekerasan oleh mantan pacar juga lebih tinggi di semua kelompok usia, menandakan pola kontrol, manipulasi, dan kekerasan yang berlanjut setelah relasi berakhir,” ujarnya.

Komnas Perempuan juga memetakan sejumlah pola child grooming yang kerap muncul berdasarkan pengaduan yang diterima lembaganya.

“Ini pola-pola child grooming yang terjadi, mulai pola teman dekat dan pendengar, pola pemberian hadiah dan validasi, pola normalisasi seksual bertahap, pola rahasia dan isolasi, pola manipulasi rasa bersalah dan takut, serta pola ancaman dan pemerasan seksual,” kata Ratna.

Menurut Ratna, child grooming merupakan bentuk kekerasan berbasis...

Read Entire Article