Ketua-Wakil Ketua Kadin Cilegon Ditahan Terkait Minta Jatah Proyek Rp 5 T

2 months ago 12
 kumparanKetiga tersangka tersebut yakni Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim ditahan. Foto: kumparan

Polda Banten menetapkan tiga pimpinan organisasi di Kota Cilegon sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman saat minta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang. Hal ini dilakukan terhadap pihak kontraktor pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) yaitu PT China Chengda Engineering Co.

Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (54), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Kota Cilegon Rufaji Jahuri (50). Ketiganya diduga telah melakukan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, perbuatan ketiga tersangka terindikasi telah memenuhi unsur tindak pidana lantaran melakukan pengancaman ke PT Chengda Engineering Co agar diberikan jatah proyek tanpa lelang senilai Rp5 triliun.

"Malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara IA adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, kemudian kedua saudara MS selaku Ketua Kadin Kota Cilegon dan ketiga saudara RJ, yang mana adalah Ketua HNSI Kota Cilegon," kata Dian kepada awak media, Jumat (16/5) malam.

Disampaikan Dian, meski ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam upayanya mendapatkan jatah proyek, tetapi ketiganya terbukti melakukan tindakan intimidatif.

 kumparanKetiga tersangka tersebut yakni Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim ditahan. Foto: kumparan

"Saudara IA yang mana perannya adalah menggebrak meja dan minta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang. Kemudian IA bersama MS ini memaksa minta proyek. Selanjutnya saudara RJ perannya adalah mengancam akan menghentikan proyek jika tidak diberikan oleh PT Chengda," terangnya.

"Ketiga, saudara MS perannya adalah mengajak dan menggerakkan orang untuk aksi di PT Chengda pada tanggal 14 dan 22 April, dan memaksa minta proyek," imbuh Dian.

Dian menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut, termasuk meminta keterangan para saksi lain hingga mencari barang bukti baru.

"Ini masih running, kita masih berjalan penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan apabila nanti masih ditemukan alat bukti dan kemudian ada pelaku-pelaku yang lain. Kita terus melakukan pengembangan," ucap Dian.

Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan Polda Banten guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka Muhammad Salim dijerat pasal 368 dan 160 KUHP, tersangka Ismatullah dan tersangka Rufaji Juhari dijerat pasal 335 KUHPidana.

"Yang mana ancaman hukumannya itu maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

Read Entire Article