Badan Gizi Nasional (BGN) ramai dikritik pakar gizi terkait memperbolehkan penggunaan ultra processed food (UPF) dalam program makan bergizi gratis (MBG). Kekhawatiran itu juga ikut dilontarkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, dalam rapat kerja bersama, Rabu (1/10/2025).
"Dibuat tegas saja, apakah ada komitmen dari MBG untuk tidak menggunakan UPF pada makanan bergizi gratis?" tanya Charles dalam raker tersebut.
Ketua BGN Prof Dadan Hindayana menegaskan pihaknya tidak sepenuhnya melarang produk UPF. Produk yang mengandung kadar gula tinggi akan dihindari, tetapi ia tidak menutup penggunaan produk tertentu yang dianggap aman dan bermanfaat, misalnya susu UHT rasa plain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghindari beberapa produk yang mengandung banyak gula, itu akan kita hindarkan. Tetapi untuk beberapa produk yang bisa diterima, misalnya susu UHT plain, saya kira kita tidak membatasi itu," jelas Dadan.
Menurutnya, teknologi pengolahan makanan seperti UHT merupakan salah satu inovasi yang aman, bergizi, dan dapat dikonsumsi tanpa harus segera habis dalam jangka pendek. "Bagaimanapun itu adalah teknologi processing makanan yang baik untuk manusia dan aman," tambahnya.
Dadan juga menekankan, BGN akan memprioritaskan produk dari UMKM lokal untuk mendukung kemandirian pangan sekaligus memperkuat perekonomian. "Apalagi kalau diproduksi secara higienis, tentu saja akan kami utamakan," ujarnya.
Meski begitu, pernyataan Dadan tidak juga memastikan apakah produk UMKM lokal bebas dari UPF.
Sebagai catatan, makanan ultra processed food (UPF) adalah produk yang diproduksi secara industri dan terutama terbuat dari zat-zat yang diekstrak dari makanan seperti minyak, lemak, dan pati beserta zat tambahan seperti perasa, pewarna, pengemulsi, dan pengawet.
Dikutip dari Healthline, makanan UPF umumnya rendah vitamin, dan dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, termasuk penyakit jantung, kanker, dan diabetes.
- Produksi industri: Makanan ini dibuat di lingkungan industri dengan sedikit atau tanpa menggunakan makanan utuh.
- Bahan ekstrak: Makanan ini terbuat dari bahan-bahan seperti lemak, minyak, gula, dan pati yang berasal dari makanan alami, bukan dari makanan utuh itu sendiri.
- Aditif: Makanan ini mencakup daftar panjang zat tambahan seperti pewarna, perasa, pengemulsi, pemanis, dan pengawet buatan yang biasanya tidak ditemukan di dapur rumah.
- Tinggi kandungan komponen tidak sehat: Makanan ini seringkali tinggi gula tambahan, garam, dan lemak tidak sehat.
Contoh umum makanan UPF adalah soda, minuman berenergi, dan minuman manis lainnya, camilan asin seperti keripik dan kerupuk, sereal sarapan manis, makanan panggang (kue kering, kue), daging olahan, sosis, mi instan, frozen food, dan banyak lainnya.
Sementara susu tidak termasuk ultra processed food. Susu yang termasuk produk UPF adalah susu berperisa, seperti susu cokelat, dan alternatif susu tertentu atau produk dengan bahan tambahan seperti penstabil atau pengemulsi dapat dianggap sebagai produk UPF.
Apakah Susu UHT Termasuk UPF?
Berbeda dengan UPF, susu UHT atau ultra high temparature adalah metode pengolahan susu dengan pemanasan suhu tinggi untuk membunuh bakteri dan memperpanjang masa simpan, sedangkan ultra processed food adalah kategori pangan luas yang mencakup produk dengan banyak rangkaian proses industri dan penambahan bahan-bahan yang termasuk aditif.
Prof Dr Ir Hardinsyah, MS, Ketua Umum PERGIZI PANGAN Indonesia sebelumnya sempat menjelaskan susu yang diolah dan dikemas dengan label susu UHT disterilkan, dimatikan bakterinya, dengan teknik pemanasan suhu tinggi dalam waktu singkat yaitu pada suhu 135-145 derajat celsius selama 2 sampai 4 detik.
Tidak heran bila susu UHT aman disimpan di suhu ruang, dengan waktu kedaluwarsa tertentu.
(naf/kna)
Polemik UPF di Menu MBG
4 Konten
Hadirnya Ultra Processed Food (UPF) dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai polemik. Di satu sisi Badan Gizi Nasional (BGN) merestui, di sisi lain para pakar mengingatkan dampaknya bagi kesehatan.